Hanafi Rais: Surat dari TNI Tak Bisa Diabaikan

.

Hanafi Rais: Surat dari TNI Tak Bisa Diabaikan
ilustrasi foto

MONITORDAY.COM - Wakil ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais memberikan komentar terkait revisi undang-undang tindak pidana terorisme (UU Anti-terorisme) yang didalamnya mulai dipertimbangkan  keterlibatan TNI dalam Menanggulangi terorisme. 

Hanafi mengatakan bahwa pansus DPR telah menyerahkan dan memberi kesempatan kepada pemerintah kembali mengadakan dialog internal dengan melibatkan TNI.

"kita menganggap surat dari Panglima TNI tidak bisa diabaikan begitu saja, kita melihat fenomena terorisme berubah." Ujar Hanafi, Senin (29/01), di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Hanafi mencontohkan kejahatan terorisme di Papua, sudah tidak lagi masuk dalam kejahatan kriminal, tapi sudah masuk kejahatan kedaulatan, oleh karenanya TNI harus ikut turun untuk menanganinya.

Kemudian Hanafi berharap, agar BNPT dapat mempertimbangkan meneganai tingkat-tingkat kejahatan terorisme yang mungkin terjadi.

"ketika tingkat ancaman itu telah sangat tinggi bahkan darurat, maka TNI bisa masuk di sana dan bahkan hanya TNI yang bisa bertindak" tuturnya.

Hanafi juga berharap agar pemerintah dalam hal ini satu suara agar bisa mempertimbangkan tingkat-tingkat kejahatan terorisme, kapan kejahatan tersebut harus ditindak oleh polisi dan kapan ketika TNI harus masuk.

Diketahui sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan usulan agar TNI dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) melalui surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Panja RUU Anti-terorisme. Dalam usulan tersebut,  Panglima meminta beberapa hal, termasuk mengubah judul RUU untuk mengakomodasi keterlibatan militer dalam penanganan terorisme.