DPR: Perppu No 1 Tahun 2017 Tak Boleh Diskriminatif

Perppu No 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan banyak dikawatirkan.

DPR: Perppu No 1 Tahun 2017 Tak Boleh Diskriminatif
Istimewa.

MONDAYREVIEW.COM -  Anggota Komisi  XI DPR RI, Johnny G Plate menegaskan bahwa fraksi NasDem mendukung segala upaya yang ditempuh oleh Kementerian Keuangan dalam rangka menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Terlebih penghindaran pajak (tax avoidance) yang kerap dilakukan oleh pengusaha dengan mengalihkan uangnya ke negara-negara yang disebuh surga pajak (tax heaven) seperti Hongkong, Panama, serta negara lain yang sudah teridentifikasi oleh kementerian Keuangan sangat merugikan negara.

Namun demikian, penerbitan Perppu No 1 tahun 2017 ini harus adil untuk semua nasabah perbankan. Artinya, Perppu dan aturan turunan lainny harus memperlakukan semua pemegang rekening atau lembaga keuangan secara sama tanpa ada pola-pola diskriminatif.

“Perppu dan aturan turutannya nanti, kami sangat menolaknya jika diskriminatif. Undang-undangnya terhadap setiap nasabah harus sama, didalam semua aturan turutannya. Kita menolak disriminasi," tegasnya dalam rapat antara Menteri Keuangan dan Komisi XI di gedung DPR,  Senayan, Senin (17/07).

Politikus Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa di dalam Perppu No 1 tahun 2017 pasal 2 ayat 3 definisi dari terminologi saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan dalam Perppu tersebut masih bermakna ganda atau bahkan mungkin penafsiran ganda. Ini nantinya berpotensi merugikan bagi nasabah dan fiskus.

“Semuanya harus jelas dalam aturan turunan berikutnya, apakah itu di PMK atau aturan dibawahnya.” papar Johnny.

Di pasal 8, Johnny menyebutkan kewenangan Perppu untuk membatalkan pasal-pasal di undang-undang lain. Ia mengkhawatirkan ada pasal yang dibatalkan, tapi muncul di undang-undang lain karena begitu kompleks system hukum dan UU di Indonesia.

“Apakah pasal 2 yang dibatalkan adalah tepat yang sesuai dengan mekanisme dan menjadi kewenangan di Perppu untuk membatalkannya. Atau masih ada yang lain yang belum dibatalkan,” tanya Johnny.

Perlu diketahui Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dikeluarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Perppu ini dikeluarkan sebagai bagian dari ratifikasi Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). 

Dirjen pajak dapat mengakses rekening perbankan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan lainnya milik setiap wajib pajak baik itu di dalam maupun di luar negeri. Bahkan bank-bank di Swiss yang terkenal dengan kerahasiaan data nasabah nomor wahid pun harus ikut pada aturan keterbukaan informasi ini, asal Indonesia sudah bekerja sama dengan pemerintah Swiss itu sendiri.

Perppu No 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan banyak dikawatirkan oleh masyarakat karena Dirjen pajak dapat mengintip rekening mereka.