DPR Nilai Proses Hukum Kasus Jiwasraya Perlu Diawasi
Harus kita kawal prosesnya adalah penyidikan itu adalah memang penyidikan yang serius, due process of law-nya benar, artinya semua prosesnya dipenuhi dan tidak, kemudian, katakanlah, penyidikan itu hanya menyangkut pihak-pihak tertentu saja, tidak terjadi limitasi.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai proses hukum kasus skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kejaksaan Agung (Kejagung) butuh diawasi. Kejagung diminta serius melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Harus kita kawal prosesnya adalah penyidikan itu adalah memang penyidikan yang serius, due process of law-nya benar, artinya semua prosesnya dipenuhi dan tidak, kemudian, katakanlah, penyidikan itu hanya menyangkut pihak-pihak tertentu saja, tidak terjadi limitasi," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/01/2020).
Menurut Arsul, Kejagung sudah tepat telah berusaha menemukan tindak pidana korupsinya. Selain itu, ia menilai praktik menggoreng saham sudah terjadi sejak lama, jauh sebelum kasus Jiwasraya.
"Sejak saya jadi lawyer, konsultan hukum pasar modal, sudah biasa kita melihat kasus seperti itu. Hanya selama ini, kalau itu tidak menyangkut BUMN, yang dimana ada modal negara, tidak menyangkut kepentingan masyarakat luas, tapi lebih kepada kerugian orang perorang itu kan hanya menjadi sengketa perdata saja," tuturnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu mengatakan kasus Jiwasraya memang harus diproses secara hukum. Menurutnya, tak hanya secara perdata, namun jika terdapat pihak yang mencari keuntungan secara pribadi perlu dipidanakan.
"Tidak sekadar katakanlah secara keperdataan ataupun kalau soal pidana itu soal tipu-menipu. Tapi harus diproses, satu berdasarkan Undang-undang Pasar Modal, dua tentu Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, kalau di sana memang ada unsur korupsi," tambahnya.