DPR Nilai Presiden Perlu Perhatikan Usulan Wanjakti dan Kompolnas Terkait Calon Kapolri
Usulan dari Wanjakti atau Kompolnas, hanya sebagai masukan saja.

MONITORDAY. COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu memperhatikan usulan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) terkait calon Kapolri.
Selain itu, Presiden juga mencermati masukan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Pangeran, kedua institusi tersebut mengetahui kondisi internal institusi Kepolisian serta memahami kondisi sosial masyarakat.
"Presiden agar dapat memperhatikan usulan Wanjakti karena yang mengetahui kondisi internal Kepolisian. Dan juga dengan Komisi Kepolisian Nasional yang memahami kondisi sosial masyarakat terkait institusi Kepolisian," kata Pangeran di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, usulan dari Wanjakti atau Kompolnas, hanya sebagai masukan saja. Jadi, sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.
"Usulan administrasi atau teknis, itu semua terserah kepada Presiden sebagai 'user'. Siapa pun yang ditunjuk Presiden itu haknya," ucapnya.
Pangeran berpesan, siapa pun nama calon Kapolri yang dipilih oleh Presiden, dirinya calon terbaik yang dapat meneruskan hal-hal baik yang telah dilaksanakan Kapolri sebelumnya dan memperbaiki kekurangan.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis memasuki masa pensiun pada 1 Februrari 2021.