Bawaslu - KPU Pantau Verifikasi Faktual Parpol di Tingkat Provinsi
Bawaslu memastikan akan menjakankan tugas dan fungsi pengawasan pemilu sesuai undang-undang.

MONITORDAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengawasan terhadap jalannya proses verifikasi faktual partai politik.
Ketua Bawaslu, Abhan memastikan pihaknya akan menjalankan tugas dan fungsinya mengawasi tahapan pemilu, salah satunya verifikasi faktual partai politik sesuai norma undang-undang.
"Kami akan berjenjang mengawasi proses verifikasi ini," katanya saat proses verifikasi faktual di DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2018).
Abhan menyadari bahwa partai politik juga berada pada tugas yang berat dalam mempersiapkan Pilkada serentak di 171 daerah. Ia lantas berharap verifikasi ini akan berjalan dengan lancar.
"Di tingkat provinsi (Bawaslu) akan turun mengawasi dan Kabupaten/Kota secara bersinergi dengan KPU," imbuhnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap lima partai. Hari ini, direncanakan menyusul tujuh partai berikutnya.
Beberapa partai menurutnya ada yang semua syarat verifikasi sudah bisa dipenuhi. "Tiga item yang kita periksa. Pertama kepengurusan inti terdiri dari Ketua Umum, Sekjen dan bendahara. Kedua keterwakilan 30 persen perempun. Ketiga domisili kantornya," ujar Arief.
"Kalo ada yang belum memenuhi syarat, bisa dilengkapi sampai tanggal 30 (Januari). Kalo masih belum bisa, ada masa perbaikan. Jadi masih cukup waktu," pungkasnya.
[Ags]