DPR Minta Perppu 1 Tahun 2020 di Awasi Secara Ketat
DPR sudah hampir menyetujui Perppu tersebut dengan berat hati.

MONITORDAY. COM - Ketua DPR, Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya secara berat hati telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus (Covid-19).
"DPR sudah hampir menyetujui Perppu tersebut dengan berat hati," kata Muhaimin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (09/05/2020).
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menuturkan, pada Senin (04/05/2020) malam, Badan Anggaran (Banggar) bersama pemerintah setuju membawa Perppu tersebut dibawa ke rapat paripurna pekan depan untuk disahkan.
Selain itu, Cak Imin meminta Presiden Joko Widodo mengawasi secara ketat dalam mengimplementasikan Perppu tersebut agar tidak dimanfaatkan penumpang gelap.
Menurut Cak Imin, banyak hal dalam Perppu tersebut yang harus dikontrol secara ketat. Bahkan, harus mengikuti secara langsung penerapan Perppu itu oleh menteri Keuangan, OJK, dan Bank Indonesia (BI).
"Penanganan keuangan, moneter, tanggung jawab Menteri Keuangan, BI, dan OJK harus dalam pengawasan Presiden langsung," jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (08/05/2020) kemarin, Cak Imin dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo melakukan diskusi di Kantor BNPB, Jakarta. Dalam pertemuan itu Cak Imin meminta Gugus Tugas Pusat meningkatkan sinergi dengan Gugus Tugas di daerah.