UU MD3 Mulai berlaku, Jokowi Persilahkan Masyarakat Ajukan Gugatan Ke MK

Presiden Joko widodo (Jokowi) memastikan dirinya tidak menandatangani Undang-Undang MD3

UU MD3 Mulai berlaku, Jokowi Persilahkan Masyarakat Ajukan Gugatan Ke MK
Presiden RI Joko Widodo/Setkab.go.id

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dirinya tidak menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, (UU MD3). Sesuai ketentuan, meski presiden tidak menandatanganinya, UU tersebut akan tetap berlaku dalam waktu 30 hari sejak disahkan di rapat paripurna.

“saya mengerti saya tahu bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang itu tetap akan berlaku kalaupun tidak ada tanda tangan saya,” kata presiden, di alun-alun barat Kota Serang, Banten, Rabu (14/3), seperti dikutip dari setkab.go.id.

Presiden Jokowi mengungkapkan, bahwa alasan dirinya tidak menandatangani UU tersebut karena adanya keresahan di masyarakat, untuk itu, ia mempersilahkan masyarakat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan masalah ini.

Kemudian, mengenai kemungkinan akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3, Jokowi tunggu hasil uji materi di MK. “ini kan yang melakukan uji materi banyak ke MK , saya kira ada mekanismenya itu,” Kata Jokowi,

Selanjutnya presiden mengingatkan, bahwa adanya Perppu maka masalahnya akan sama saja, karena Perppu tetap harus mendapat persetujuan dari DPR.

Untuk diketahui, UU MD3 disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 12 Februari 2018. Presiden tidak tidak mau menandatangani UU tersebut karena dianggap ada beberapa pasal yang kontroversial yang meresahkan masyarakat. Namun UU tersebut akan otomatis berlaku setalah disahkan oleh DPR. Dengan begitu, UU MD3 berlaku mulai hari ini.

Setelah 30 hari UU MD3 disahkan di paripurna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Namun menurut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, sepertinya belum ada kabar Presiden menandatangani. "Walaupun begitu, secara aturan perundang-undangan, UU MD3 akan tetap berlaku,” kata Taufik.