DPR Diminta Segera Sahkan RKUHP

MIUMI mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

DPR Diminta Segera Sahkan RKUHP
Foto: Suandri/Monitorday

MONITORDAY.COM - Tokoh Ulama, Kiai, Intelektual, dan Pegiat Perlindungan Keluarga yang tergabung dalam Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendukung perluasan makna beberapa pasal dalam RKUHP terkait perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul.

Mereka mengungkapkan akan terus memantau perkembangan perumusan pasal RKUHP. Jika tidak banyak perubahan, mereka berencana akan turun ke jalan mendorong rancangan itu segera disahkan.

"Kami bersama seluruh elemen ummat Islam akan turun untuk mendesak presiden dan DPR segera sahkan RKUHP," ujar Sekjen MIUMI Bachtiar Nasir dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo dan DPR agar menolak segala bentuk intervensi asing terkait penyusunan pasal-pasal pada RKUHP, khususnya terkait perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul.

"Ini kami lakukan setelah ada desakan 20 kedutaan besar asing (Dubes Uni Eropa) yang menekan kedaulatan bangsa dari sisi hukum dan perundangannya," kata Bachtiar.

"Bagi kita poin-nya harus cepat ditetapkan karena dari rancangan kita merasa sudah memadai walaupun tidak ideal," imbuh Wasekjen MIUMI Zaitun Rasmin.

[MSI]