ICW: Pengesahan RKUHP Dinilai untuk Kepentingan Pilkada dan Pilpres
ICW menyebut bahwa pemerintah menyegerakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) karena adanya kepantingan untuk Pilkada dan Pilpres mendatang.

MONITORDAY.COM - .Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Laola Easter menyebut bahwa pemerintah menyegerakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) karena adanya kepentingan untuk Pilkada dan Pilpres mendatang. "Saya menduga ini berhubungan erat dengan, satu pilkada, yang kedua adalah pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2019 nanti," Kata Laola, di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Menurut Laola, Pernyataan tersebut sangat relevan, karena RKUHP menurutnya bisa dijadikan sebagai bahan jualan beberapa anggota dewan, yang ingin mencalonkan kembali pada konstituennya di daerah masing-masing. Dijadwalkan, RKUHP segera akan disahkan oleh DPR pada 19 April 2018 mendatang, sebelum akhirnya akan ditanda tangani oleh presiden.
Ada beberapa isu menurut Laola yang sebenarnya tidak relevan untuk dipidanakan tapi materinya dimasukan dalam RKUHP. Selain itu, Laola menambahkan, pelibatan pihak terkait dalam menyusun rancangan tersebut patut dipertanyakan, mengenai diakomodasi atau tidak usulan yang dimasukan.
"Jagan-jangan ada lembaga yang diundang dalam pembahasan itu hanya formalitas belaka, karena masukan-masukan tersebut tidak tercermin dalam rancangan KUHP yang sudah beredar di masyarakat," ungkap Laola.
Laola berharap, agar RKUHP jangan dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan segelintir orang saja. niat awalnya RKUHP untuk menasionalisasikan aturan-aturan yang dibuat oleh kaum kolonial dulu, tapi melihat apa yang ada saat ini menurut Laola, lebih buruk dari apa yang dibuat oleh kolonial dulu.