Disangka Korupsi Gas Bumi, Alex Noerdin Ditahan

MONITORDAY.COM - Tak hanya KPK, Kejaksaan Agung juga membuktikan kinerjanya dalam memberantas korupsi. Kali ini menyasar orang kuat di tubuh Partai Golkar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam kesempatan sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Dan kali ini mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan itu yang menjadi tersangka.
Modus atau dalih korupsi memang beragam. Dalam kasus ini dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.
Setiap korupsi menyebabkan kerugian negara. Dan rakyatlah yang pada gilirannya akan menanggung akibatnya. Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79 (tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan sen dolar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
"Kalau dalam Undang-Undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkuta mengundurkan diri," kata Sekretaris Partai Golkar DPR RI Adies Kadir, kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Partai Golkar akan terus memantau dan mendalami perkembangan kasus yang menjerat Alex Noerdin.
Pelaksana Tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dititipkan di rumah tahanan Merah Putih KPK.
"Informasi yg kami terima, benar tersangka tersebur (Alex Noerdin) dititipkan di rutan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Menurut Ali, hal ini merupakan bentuk sinergi antar Aparat Penegah Hukum, yaitu berupa fasilitasi penitipan tahanan
"Pada prinsipnya sebagai bentuk sinergi antar APH, KPK melalui unit korsupdak, dapat fasilitasi penitipan tahanan maupun juga tempat pemeriksaannya," jelas Ali.