Catatan Hukum 2021: Kasus dan Vonis Korupsi Paling Disorot Publik

Catatan Hukum 2021: Kasus dan Vonis Korupsi Paling Disorot Publik
Gedung Kejaksaan Agung/ net

MONITORDAY.COM - Indonesia akan menjadi negara kuat jika mampu menjadi bangsa yang konsisten dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Korupsi masih menjadi masalah hukum paling akut di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada 71 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 1 Januari - 1 Oktober 2021. Mayoritas tindak pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota, yakni sebanyak 46 kasus.     

Dalam catatan KPK, tindak pidana korupsi terbanyak berikutnya berada di kementerian/lembaga dengan jumlah sebanyak 13 kasus. Selanjutnya, korupsi BUMN/BUMD dan pemerintah provinsi masing-masing tercatat sebanyak 6 kasus. Birokrasi masih menjadi sarang sekaligus lumbung korupsi. Pengawasan berlapis dari internal lembaga hingga lembaga ad hoc seperti KPK belum mampu menghapus niat buruk merugikan keuangan negara. 

Tingginya tangkapan perkara rasuah tak perlu dibanggakan. Bahkan menjadi cermin betapa Indonesia masih harus banyak berbenah. Secara umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menangani 101 perkara korupsi sejak Januari hingga November 2021. Dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 116 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu kasus korupsi yang menjadi perhatian publik adalah kasus yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara menjadi kepala daerah kedua yang terseret kasus korupsi pada 24 April 2021. Kader Partai Golkar terbukti dan dinyatakan bersama karena telah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat bernama Maskur Husain senilai Rp1,695 miliar.

Kasus ini melebar dan menjangkau hingga ke level nasional. Dalam persidangan terungkap bahwa suap itu diberikan agar KPK tidak melanjutkan pemeriksaan dugaan suap lelang jabatan. Kasus ini turut menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dalam hal ini Azis disebut berperan mengenalkan Syahrial dan Robin, sementara Lili terbukti bersalah karena berkomunikasi dengan orang yang berperkara. Saat ini Azis telah ditangkap atas kasus lain, sementara Lili sudah divonis bersalah dan mendapat pemotongan gaji 40 persen selama setahun.

Azis Syamsuddin sendiri telah didakwa menyuap mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar). Azis didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Catatan hukum berikutnya terkait mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang divonis 4 Tahun Penjara.  Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap RJ Lino tidak bulat alias ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ketua Majelis Hakim, Rosmina menilai tidak ada niat jahat dalam diri RJ Lino ketika memilih 3 unit quayside container crane (QCC) pada proyek pelabuhan. 

INilah yang menyebabkan perbedaan pendapat hakim. Rosmina menyatakan tindakan RJ Lino memilih 3 unit QCC twin lift itu wajar dalam segi bisnis. Oleh karena itu, dia menilai RJ Lino tidak punya niat jahat dalam pengadaan proyek ini dan sudah seharusnya RJ Lino tidak terbukti bersalah.

Yang juga menjadi sorotan adalah vonis Seumur Hidup Terhadap Heru Hidayat. Hukuman seumur hidup terhadap Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya menimbulkan pro dan kontra. Meskipun sudah inkracht, sejumlah pakar hukum menilai masih menyisakan banyak kejanggalan. Seperti, bukan ranah korupsi melainkan ranah pasar modal, banyak aset yang tidak terkait ikut dirampas untuk negara dan putusan hakim atas kliennya diklaim tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Di sisi lain  ada pula yang berpendapat hukuman seumur hidup pantas dijatuhkan kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Tak hanya KPK, Kejaksaan pun giat melakukan pemberantasan korupsi. Apresiasi diberikan Presiden Joko Widodo atas sinergi Korps Adhyaksa dengan Kementerian BUMN dalan mengungkap kasus yang membelit perusahaan plat merah asuransi yakni ASABRI Dan Jiwasraya.