POLRI Sigap Tangani Pinjol, Publik Harus Pahami Literasi Keuangan

POLRI Sigap Tangani Pinjol, Publik Harus Pahami Literasi Keuangan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada konpers terkait pinjol padaJumat (22/10/2021).

MONITORDAY.COM - Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan saat ini, Polri membongkar 13 kasus pinjol ilegal.

Kabareskrim mengungkapkan, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

Jenderal Polisi Bintang Tiga ini  mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

Komjen Agus menyitir pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Sehingga tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal dan POLRI pun berwenang melakukan penindakan. 
 
Sementara itu publik semestinya semakin memahami ketentuan terkait pinjol. Salah satunya ketentuan terkait pinjaman online atau peer-to-peer lending telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu berlaku sejak 29 Desember 2016 yang substansinya mencakup 4 butir. 

#1. Perusahaan pinjol legal harus memberikan laporan jumlah pemberi dan penerima pinjaman, kualitas pinjaman, hingga berbagai kegiatan perusahaan ke OJK. Laporan diberikan setiap tiga bulan.

#2. Tertuang dalam perjanjian pinjaman berbentuk dokumen elektronik. Dokumen ini berisi soal nomor dan tanggal perjanjian, identitas para pihak, serta ketentuan hak dan kewajiban para pihak.

#3. Jumlah dan suku bunga pinjaman, komisi, jangka waktu, objek jaminan bila ada, rincian biaya terkait, ketentuan denda, dan mekanisme penyelesaian sengketa. 

#4. Pinjol legal hanya boleh memberikan pinjaman dana maksimal senilai Rp2 miliar kepada peminjam.

Sementara dari hasil penyelidikan oleh jajaran Polda Metro Jaya terungkap bahwa ada pinjol legal yang menaungi aktivitas pinjol illegal. 

"Pinjaman online legal ini satu perusahaan dengan pinjaman ilegal tadi. Jadi pinjaman online legal hanya etalase depan sementara pekerjaan itu dia untuk mendapatkan hasil lebih banyak ya melalui pinjaman online ilegal," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).