Diduga Terlibat Korupsi, Politisi Berkarya Vasco Ruseimy Diperiksa KPK
Nama Vasco terseret dalam kasus ini setelah disebut politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq seusai diperiksa penyidik KPK pada Kamis (23/1/2020) lalu.

MONITORDAY.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Politikus Partai Berkarya, Vasco Ruseimy sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemag) tahun 2011.
Rencana pemeriksaan itu dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (30/01/20).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020).
Vasco, yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Berkarya ini akan diperiksa KPK dalam kapasitasnya selaku Pegawai PT Berkah Lestari Indonesia. Hal itu dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemag.
Selain Vasco, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, pihak swasta Tofan Maulana. Tofan juga bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri.
Nama Vasco terseret dalam kasus ini setelah disebut politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq seusai diperiksa penyidik KPK pada Kamis (23/1/2020) lalu.
Fahd yang merupakan mantan terpidana dalam perkara ini menyebut adanya pihak-pihak lain yang terlibat, salah satunya Vasco Ruseimy.
"Iya itu kan, semua kan, Syamsurachman, Vasco, nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang, sekarang tinggal pengusahanya kan," kata Fahd.
Dalam perkara ini, Fahd sebelumnya divonis bersalah bersama-sama dengan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia lantaran terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Kemag tahun anggaran 2011.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemag, Undang Sumantri sebagai tersangka.