Cegah Corona, Masjid Salman ITB Terapkan Salat Berjamaah Ala ‘Social Distancing’

Dalam kondisi jiwa berpotensi terancam seperti situasi wabah saat ini, agama masih bisa dijaga dengan memenuhi hal-hal yang wajib.

Cegah Corona, Masjid Salman ITB Terapkan Salat Berjamaah Ala ‘Social Distancing’
Tangkapan layar video salat Jamaah dengan menerapkan social distancing di Masjid Salman ITB/ Instagram: Rumah Amal Salman

MONITORDAY.COM – Mewabahnya virus corona (Covid-19) menimbulkan aktivitas masyarakat saat ini dibatasi. Pemerintah telah mengimbau agar masyarakat menghindari keramaian dan kegiatan yang melibatkan banyak orang (social distancing), termasuk agar tidak mengelar Salat berjamaah di Masjid.

Meski himbauan sudah dikeluarkan, namun masih banyak orang mendatangi masjid untuk melaksanakan salat jamaah. Menyikapi hal itu, masjid Salman ITB punya cara tersendiri agar menerapkan social distancing pada saat Salat Jamaah.

“Dalam situasi darurat, untuk mencegah persebaran Covid-19, Salat berjamaah di Masjid Salman ITB telah menerapkan social distrancing,” demikian dituliskan Satgas Covid-19 Salman, dikutip dari akun Instagram Rumah Amal Salman, Rabu (18/3).

“Caranya dengan mengosongkan satu barisan shaf depan dengan yang di belakangnya. Kemudian jamaah memberi jarak yang cukup dengan jamaah di sampingnya,” lanjutnya.

Dikatakan bahwa salat berjamaah sunnahnya dilakukan dengan shaf yang lurus dan rapat. Namun dalam kondisi darurat untuk menghindari persebaran Covid-19 lewat droplet, maka jarak aman dijaga walaupun tidak serapat kondisi normal, asalkan tetap lurus.

“Pertimbangan utamanya adalah ‘menolak mafsadat lebih utama dari pada mengambil maslahat’. Selain itu pertimbangan lain adalah bahwa rapatnya shaf adalah untuk kesempurnaan salah, bukan sarat sahnya salat,” lanjut Satgas Covid-19 Salman.

Selain menerapkan Salat berjamaah Ala social distancing, masjid Salman ITB yang terletak di Jalan Ganesha Nomor 7, Kota Bandung itu juga mengimbau agar jamaah membawa sajadah atau alas sujud masing-masing.

“Kami hanya berpegang pada prinsip-prinsip Maqashid Sariah, bahwa tujuan agama adalah menjaga agama, jiwa, akal keturunan, dan harta benda. Dalam kondisi jiwa berpotensi terancam seperti situasi wabah saat ini, agama masih bisa dijaga dengan memenuhi hal-hal yang wajib,” tulisnya.

“Apabila yang hukumnya sunnah secara fiqih namun berpotensi membahayakan jiwa maka tentu tujuan maqashid syari’ah tidak tercapai. Karena itu kami utamakan yang wajib saja tanpa sepenuhnya meninggalkan yang sunah,” tegas dia.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait dibolehkan bagi umat Islam yang berada di wilayah darurat penyebaran corona untuk mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur.

"Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing," tutur Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).

Meski begitu, dalam rilis fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 itu tetap mewajibkan umat Islam melakukan Shalat jamaah Jumat jika kondisi penyebaran virus Corona masih bisa terkendali.

"Tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," tutur dia.

Bagi orang yang telah terpapar Corona, MUI Mengimbau agar menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Dalam hal ini yang bersangkutan juga dianjurkan untuk tidak mengikuti Salat berjamaah atau Jumat, serta aktivitas lainnya yang berhubungan dengan kerumunan massa.

"Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," ungkap Hasanuddin.

"Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," lanjut dia.