Kyai Ma'shum: Khutbah Pilkada Tak Perlu Dipaksakan
Upaya Bawaslu sah-sah saja jika sebatas usulan. Namun, dalam pelaksananya tidak boleh ada paksaan.

MONITORDAY.COM - Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan panduan khutbah di tempat ibadah menjelang Pilkada 2018 dikritik Pengasuh Pondok Pesantren Al Ishlah, Bondowoso, Jawa Timur KH Muhammad Ma'shum.
Menurut Kyai Ma'shum, upaya Bawaslu sah-sah saja jika sebatas usulan. Namun, katanya, dalam pelaksananya tidak boleh ada paksaan.
"Perkara dipakai atau tidak tergantung khotib masing-masing, setiap daerah kan punya permasalahan (agama) berbeda," tuturnya kepada monitorday.com, Selasa (13/2/2018).
Kiai melanjutkan, Bawaslu tak boleh melakukan pemaksaan dalam penerapannya. Sebab, Kata Kyai Ma'shum, jika ada pemaksaan berarti Bawaslu telah melakukan pelanggaran hukum.
"Jadi tidak benar nanti, jadi melanggar hukum sementara kita (pemerintah) wajib melakukan low enforcment," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu dikabarkan berencana menerbitkan panduan khutbah bagi pemuka agama. Panduan itu diharapkan dapat meminimalisasi politik SARA menjelang Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.
[Mrf]