Cairnya Bantuan Korban Terorisme Diapresiasi DPR

Cairnya Bantuan Korban Terorisme Diapresiasi DPR
Dok. gesuri.id

MONITORDAY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi cairnya bantuan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban terorisme.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Dwi Hartono dalam keterangan pers yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Menurut Bambang, hal tersebut mengingat pentingnya kompensansi tersebut untuk para ahli waris dan korban. 

Politikus asal PDI Perjuangan tersebut juga mendorong pemerintah agar menambah anggaran LPSK.

Berdasarkan 14 mitra kerja Komisi III DPR RI, ujar Bambang, LPSK memperoleh anggaran paling kecil karena karena para pemangku kebijakan belum mengetahui dan memahami keberadaan lembaga tersebut.

Sedangkan tugas LPSK bertambah banyak setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

"Jadi idealnya memang harus ada anggaran tambahan agar bisa menjalankan tugas tersebut secara optimal," imbuhnya.

Bambang berharap, secara keseluruhan korban yang telah teridentifikasi oleh BNPT sebanyak 1.000 korban, dan untuk saat ini sudah diberikan kepada 215 korban dengan total kompensasi telah diberikan sebanyak Rp3,2 miliar.

Rincian tersebut, Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban luka berat, Rp115 juta untuk korban luka sedang, dan Rp75 juta untuk korban luka ringan. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas bersama Kasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nurturyanto menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 19 korban bom terorisme di Surabaya pada Selasa (2/2/2021) kemarin. 

Khusus di Jatim, terdapat 19 orang yang belum diberikan kompensasi, mulai korban peristiwa JW Marriot, bom tiga gereja di Surabaya, bom di Polrestabes dan bom Bali 1.