Soal Aturan Seragam Agama Dicabut, Menag: Ini Hakikatnya Perekat dan Modal Pemersatu Bangsa

Soal Aturan Seragam Agama Dicabut, Menag: Ini Hakikatnya Perekat dan Modal Pemersatu Bangsa
Istimewa

MONITORDAY.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, aturan seragam sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 dengan berprinsip menghormati perbedaan keyakinan murid.

"Kita hormati perbedaan keyakinan di Indonesia. Ini hakikatnya perekat dan modal pemersatu bangsa. Komunikasi harus dibina dengan baik tidak ada pemaksaan dan sebagainya," kata Yaqut dalam jumpa pers secara daring yang dipantau redaksi dari Jakarta, Rabu (3/1/2021).

Menurut Yaqut, sikap Kemenag sejak awal jelas bahwa pemda dan sekolah dalam aturan seragam agar menaati keputusan yang mengatur tentang seragam dan atribut agama tertentu di sekolah.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengatakan tidak ada dasar atas nama kebebasan agama sehingga bertindak tidak adil.

"Kita saling memahami keberagaman. Kita tekankan lagi kita berbangsa dan bernegara termasuk dalam beragama kita memiliki kebebasan melakukan ekspresi kita. Bahwa kebebasan kita ini dibatasi kebebasan orang lain. Tidak ada dasar kita berlaku semena-mena atas nama kebebasan beragama," tuturnya.

Sedangkan bagi sekolah dengan murid multiagama, kata Gus Yaqut, agar toleransi keberagaman dan keberagamaan terus dijaga karena akan memperkuat generasi.

"Anak didik harus dibiasakan dengan perbedaan yang ditunjukkan oleh bangsa yang besar ini. Di masa depan anak didik akan tumbuh menjadi manusia toleran menghargai perbedaan. Perbedaan-perbedaan ini jika dikemas menjadi kekuatan," jelasnya.

Sebelumnya, tiga menteri, yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang seragam sekolah, pada Rabu (3/2/2021).