Buruan Cek Rekening! Bantuan Subsidi Gaji Tahap IV Cair
Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan BLT subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja atau buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun.

MONITORDAY.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengalirkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua tahap atau batch IV. Adapun, BSU ini merupakan tindak lanjut dari penyaluran BSU batch sebelumnya yang disalurkan pada minggu lalu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan, pada tahap IV termin kedua tersebut, terdapat sekitar 2,44 juta pekerja yang mendapatkan BSU Rp1,2 juta. Sedangkan anggaran yang disalurkan sejumlah Rp2,93 triliun.
"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan BLT subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja atau buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun," kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (23/11).
Lebih lanjut, Ida menguraikan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah memproses dana subsidi gaji atau upah tersebut kepada Bank Penyalur. Kemudian, dilanjutkan ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.
Selain itu, Ida menganjurkan, bagi pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji atau upah, tetapi masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, data pekerja atau buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” ungkap Ida.
Sekedar informasi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Dalam kriteria yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta.