Tenggat Waktu UU MD3 Berakhir, Zulhas: Tanda Tangan Atau Tidak Itu Administratif

Zulhas tidak tahu ada wacana Perppu UU MD3

Tenggat Waktu UU MD3 Berakhir, Zulhas: Tanda Tangan Atau Tidak Itu Administratif
Zulkifli Hasan. (Foto: Yusuf Tirtayasa/Monitorday.com)

MONITORDAY.COM - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengatakan sesuai konstitusi, apabila Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak kunjung ditandatangani Presiden, maka terhitung 30 hari kerja akan dinyatakan sah.

"Artinya tanda tangan atau tidak itu administratif," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Soal ketetapan dalam UU MD3 yang memuat tentang penambahan pimpinan DPR serta MPR dari partai pemenang Pemilu, pihaknya akan melaksanakan sesuai aturan apabila telah sah berlaku.

"Tidak ada masalah buat kita MPR," tegasnya.

Dirinya juga mengaku belum menerima nama kader PDIP yang akan dilantik sebagai pimpinan DPR/MPR. Kemudian, terkait

Presiden Jokowi yang mempertimbangkan membuat Perppu sebagai solusi polemik UU MD3, Zulhas mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Belum dengar saya. Pilihannya memang tandatangan kayaknya tidak kan. Kalo tidak tandatangan administarif sebulan sah, atau Perppu," imbuhnya.

"Saya kira mana yang diyakini Pemerintah bisa menjelaskan ke publik, saya kira itu yang menjadi pilihan. Terserah kepada Pemerintah," pungkas Zulhas.