BPHN Menkumham Hadirkan 5 Pakar Hukum Dalam Menyusun Grand Desain Pembangunan Hukum Nasional

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham menyelenggarakan focus group discoussion (FGD) serta menghadirkan lima pakar hukum Indonesia yakni Prof. Muladi, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Sunaryati Hartono, Prof. F.X. Djoko Priyono dan Dr. Tri Hayati dalam rangka Penyusunan Grand Desain Pembangunan Hukum Nasional 2019 - 2025.

BPHN Menkumham Hadirkan 5 Pakar Hukum Dalam Menyusun Grand Desain Pembangunan Hukum Nasional
BPHN Kemenkumham (dok.istimewa)

MONITORDAY.COM - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham menyelenggarakan focus group discoussion (FGD) serta menghadirkan lima pakar hukum Indonesia yakni Prof. Muladi, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Sunaryati Hartono, Prof. F.X. Djoko Priyono dan Dr. Tri Hayati dalam rangka Penyusunan Grand Desain Pembangunan Hukum Nasional 2019 - 2025.

FGD ini bertujuan untuk menyusun pedoman bagi seluruh stakeholder pada unsur perencanaan, legislasi, diseminasi, dan budaya hukum masyarakat dalam memperoleh pandangan pemikiran dalam asas, norma, institusi, proses-proses dan penegakannya untuk mempersiapkan dokumen awal bagi penyusunan grand design pembangunan hukum tahun 2019 dan 2020-2025.

"Penyusunan pembangunan hukum nasional perlu dilakukan dengan pendekatan historis" ujar Plt. Kepala BPHN, Prof. Benny Rianto pada pembukaan kegiatan FGD di Lt. 4 Ruang BPHN Kemenkumham, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Peserta yang hadir dalam FGD berasal dari berbagai istitusi, yaitu Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas, Badan Keahlian DPR, Kementerian Perekonomian, Kemenkopulhukam, Kantor Staf Presiden, BPSDM Kumham, dan perwakilan dari unit-unit pada BPHN.