Syafril Sjofyan: Pasal Penghinaan Presiden Sudah Jadi 'Mummy' Kok Mau Dibangkitkan

.

Syafril Sjofyan: Pasal Penghinaan Presiden Sudah Jadi 'Mummy' Kok Mau Dibangkitkan
ilustrasi foto

MONITORDAY.COM, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Syafril Sjofyan menilai siapa pun Presiden terpilih mendatang akan menjadi seorang diktator. Pasalnya, Pemerintah dan DPR sedang merumuskan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dianggap melanggar UUD 1945.

"Istilah lainnya pasal tersebut sudah dimatikan oleh MK. Namun rupanya Pemerintah dan DPR RI ingin menjadikan sebagai 'mummy' si mayat hidup sebagai perusak demokrasi melalui rancangan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru," katanya dalam keterangan tertulis kepada monitorday.com, Sabtu (10/2/2018).

Pasal yang dijadikan mummy oleh Pemerintah tersebut, menurut Syafril, lebih sadis lagi lantaran dikategorikan sebagai pidana umum, dimana tanpa ada yang mengadu, seseorang bisa dijadikan tersangka. "Bukan saja sebagai kemunduran, juga merusak demokrasi," tegasnya.

Syafril yang juga aktivis pergerakan 1977-1978 itu menjelaskan siapapun Presiden terpilih 2019 mendatang akan jadi otoriter, dengan sistem Presidential dimana angkatan bersenjata dan kepolisian serta kejaksaan berada dibawah Presiden.

"Pasal tersebut dapat menggilas siapapun yang dianggap oposisi dan yang memberikan kritik," tukas Syafril.

"Apalagi jika seorang Presiden terpilih dengan keluarga serta pendukungnya yang baper, akan terjadi kebringasan terhadap rakyat yang kritis termasuk yang melakukan pembelaan secara ekspresif," tambahnya.

Bahkan, ia melanjutkan mungkin akan timbul ketakutan melakukan kontrol. Hal ini menurutnya sangat jelas mengancam keberadaan civil society.

"Saya ingin mengingatkan bahwa langkah pemerintah yang berupaya memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU tersebut akan menimbulkan tirani dengan kekuasaan otoriter memberangus demokrasi," pungkasnya.