Menaker: Tujuan Utama Perpres TKA untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengaku bahwa Pemerintah memiliki kondisi khusus untuk menerbitkan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

MONITORDAY.COM - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengaku bahwa Pemerintah memiliki kondisi khusus untuk menerbitkan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ia menjelaskan Perpres itu memiliki tujuan utama penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi.
“Tujuan utama perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Kenapa harus melalui Perpres, karena memang ada kondisi di mana kontibusi APBN terhadap PDB itu tidak cukup. Sehingga, kita harus menggenjot ekspor, melalui investasi,” katanya di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Hanif menerangkan melalui investasi yang meningkat itu diharapkan kesempatan kerja ikut meningkat. Sementara itu, dari sisi konten, Hanif memaparkan dibandingkan aturan sebelumnya memang ada perubahan.
Di mana, kata dia, melalui aturan terbaru itu prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat dan efisien. “Intinya, kalau perizinan bisa selesai dalam sejam misalnya, kenapa harus sehari,” tukasnya.
Hanya saja, Hanif menegaskan, penyederhanaan perizinan tidak lantas menghilangkan syarat-syarat kualitatif. "Misalnya, perusahaan harus memberikan training Bahasa Indonesia kepada TKA, dan itu ada di perpres," imbuhnya.
Syarat kualitatif lainnya, menurut Hanif, adalah TKA yang masuk hanya boleh duduki jabatan tertentu, lalu membayar dana kompensasi, dan waktu kerja tertentu.
“Hanya saja, prosedur perizinannya lebih terintegrasi. Sehingga bisa lebih cepat. Itulah hal yang dibenahi dalam isu ketenagakerjaan,” terang dia.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa TKA pekerja kasar (unskilled) dilarang. Hal itu demi melindungi tenaga kerja Indonesia.
“Dari dulu sampai sekarang tenaga kerja asing yang unskilled masih dilarang. Kalau di lapangan ketemu TKA yang bekerja kasar, ya itu masuknya pelanggaran. Karena itu pelanggaran, ya harus ditindak," pungkasnya.
[Yst]