Beradu Status Pengurus Partai
Konflik internal Partai Hanura akan berlanjut hingga pengadilan. Tuduhan penggelapan uang partai makin menyulut api perpecahan. Mampukah Wiranto mendamaikan kedua kubu?

MONDAYREVIEW-Jakarta, Kisruh Partai Hanura belum mereda. Perseteruan antara kubu Daryatmo dan kubu Oesman bahkan makin memanas. Sekretaris Jenderal Partai Hanura dari kubu Daryatmo, Sarifuddin Sudding berencana akan menyerahkan struktur kepengurusan baru ke Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini (19/1/2018).
Sementara, Oesman Sapta Odang (OSO), juga sudah menyusun strukrur kepengurusan baru bahkan sudah mendapat Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kedua kubu berlomba untuk mendaftar kepengurusan baru dan mendapat status yang sah
OSO telah diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Partai karena adanya mosi tidak percaya dari sejumlah DPD dan DPC. Mosi tidak percaya dari para pimpinan partai Hanura di daerah itu karena kabar adanya kewajiban mahar politik bagi calon legislatif yang akan maju dari Partai Hanura.
Melalui Munaslub yang digelar pada Kamis pecan lalu, Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Hanura menggantikan Oesman Sapta.
Tak hanya itu, OSO dituding telah menggelapkan dana partai sebesar Rp 200 miliar. Tuduhan itu dibantah oleh kubu OSO. " hati-hati menuduh kalau tidak punya bukti yang kuat, karena dampaknya implikasinya serius," kata I Gede Pasek, dalam jumpa pers di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
OSO dituduh telah memasukan kas partai ke rekening pribadinya. Jika disertai bukti yang kuat, bisa berimplikasi pada pidana. Sebaliknya, para penuduh pun bisa terjerat pidana, juga OSO menggugat balik.
Wiranto selaku selaku Ketua Dewan Pembina Partai Hanura memilih tidak menghadiri Munaslub, dan hanya mengirimkan pesan singkat untuk mendukung perjuangan partai tanpa menjelaskan keberpihakan dirinya pada kubu OSO atau Daryatmo. Wiranto pun akhirnya memberi komentar seputar kisruh partai yang didirikannya. “Munaslub yang memutuskan Daryatmo sebagai Ketua Umum tidak bisa dihindari,” kata Menkopolkam ini.
Alasannya, munaslub tersebut dikehendaki 27 dari 34 DPD (tingkat provinsi) dan 407 dari 512 DPC (tingkat kota/kabupaten). Dalam AD/ART Hanura, jumlah itu dapat dinyatakan kuorum untuk menggelar munaslub.
Wiranto mengaku dirinya masih mengupayakan penyelesaian secara musyawarah. "Kami akan coba melakukan pendekatan ke dua pihak untuk bersama-sama bertumpu pada musyawarah yang mengedepankan hati nurani. Kami akan kompromikan bersama-sama. Jika tidak selesai, tentunya melalui jalur hukum,” jelasnya.
Kedua kubu berusaha mendapatkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020.
Perseteruan makin memanas. Karena, sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly telah menerbitkan SK struktur baru untuk kubu OSO. "Ya kita minta supaya diselesaikan dengan baik saja. Selesaikan saja menurut mekanisme AD/ART partai," ujar Yasonna.
Jalur hukum akan ditempuh kedua belah pihak. Siapa pun, yang akan dimenangkan oleh pengadilan, kisruh internal partai akan berdampak pada konsolidasi partai menuju Pemilu 2019