Menjadi Peserta Pilkada Teladan

Ada yang berbeda dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini, yakni penambahan protocol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Menjadi Peserta Pilkada Teladan
Salah satu Deklarasi Paslon Pilkada saat pandemi (liputan6.com)

MONDAYREVIEW.COM – Euforia Pilkada sudah mulai terasa, paslon demi paslon resmi mendeklarasikan diri.  Ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak ini ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya. Pasca ditetapkannya covid-19 sebagai pandemi, Pilkada diputuskan diundur, namun masih tahun 2020, yakni 9 Desember 2020.

Tentu saja pandemi membuat penyelenggaraan Pilkada tidak bisa dilaksanakan seperti biasanya. Ada yang berbeda dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini, yakni penambahan protocol kesehatan yang wajib dipatuhi. Adanya pandemi menyebabkan protocol kesehatan menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh penyelenggara, peserta maupun para pemilih. Adanya protocol kesehatan saja tidak menjamin penyebaran covid-19 bisa dicegah, apalagi tanpa protocol kesehatan.

Sayangnya, beberapa waktu ini kita disuguhkan beragam pemandangan kurang menyenangkan yang ditunjukan oleh para calon pemimpin kita. Deklarasi dengan melibatkan kerumunan massa. Belum ada satupun paslon yang mencontohkan deklarasi versi new normal atau covid-19 misalnya. Semuanya seakan berjalan seperti biasa, bedanya hanya masker dan face shield yang dikenakan paslon dan sebagian massa.

Sebuah video menunjukkan konser musik yang dihadiri banyak orang ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Beberapa penonton terlihat tak mengenakan masker dan menjaga jarak. Dalam video tersebut terlihat penyanyi meneriakkan yel "SMS", salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pohuwato, Gorontalo, Saiful A Mbuinga-Suharsi Igirisa (SMS). Konser  tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2020) di Lapangan GOR Panua Kecamatan Marisa, Pohuwato. Sejumlah warganet pun menyayangkan adanya konser deklarasi tersebut.

Akun @syahirularif bahkan meminta agar pasangan calon tersebut didiskualifikasi karena mengabaikan protokol kesehatan. Atas kejadian itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melayangkan surat teguran kepada Bupati Pohuwato. Disampaikan kepada Bupati Pohuwato agar dalam pelaksanaan tahapan Pilkada selanjutnya agar dapat menerapkan protokol kesehatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 5 disebutkan pemilihan serentak dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggara pemilihan. Selain itu, aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan pada seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi beberapa prosedur, di antaranya: Pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan minimal 1 meter. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan.  

Sementara Pasal 7 menyebutkan, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu dilakukan dengan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak dan memakai alat pelindung diri, minimal masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dalam Pasal 11 diatur setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, serta para pihak yang terlibat dalam pemilihan serentak wajib melaksanakan protokol kesehatan. Jika kewajiban itu dilanggar maka KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS dapat memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Apabila teguran itu tidak diindahkan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adanya aturan ini seharusnya benar-benar dipedomani oleh para calon peserta Pilkada. Peserta Pilkada seharusnya bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam kondisi pandemic seperti sekarang. Program dan metode kampanye seharusnya bisa disesuaikan kondisi pandemic, misalnya sosialisasi masker dan social distancing, serta pedoman hidup bersih dan sehat. Terlebih dalam kondisi dimana kurva covid-19 tak kunjung menurun, melainkan semakin menanjak.