Balada Baju Putih: Saling Klaim Saat Kampanye, Berbuah Gugatan Pasca Pilpres

BPN menilai imbauan memakai baju putih termasuk pelanggaran terstruktur karena dilakukan langsung oleh Jokowi, yang merupakan calon presiden petahana pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan Indonesia. Terlepas dari seberapa banyak pengaruhnya terhadap preferensi politik para pemilih yang tentu saja sulit diukur.

Balada Baju Putih: Saling Klaim Saat Kampanye, Berbuah Gugatan Pasca Pilpres

MONDAYREVIEW.COM - Seruan Capres Petahana jokowi untuk mengenakan baju putih saat pencoblosan menjadi salah satu poin yang digugat Kubu Paslon 02.  Materi gugatan itu tercantum dalam poin 104 berkas permohonan.

BPN menilai imbauan memakai baju putih termasuk pelanggaran terstruktur karena dilakukan langsung oleh Jokowi, yang merupakan calon presiden petahana pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan Indonesia. Terlepas dari seberapa banyak pengaruhnya terhadap preferensi politik para pemilih yang tentu saja sulit diukur.

Pelanggaran itu dinilai BPN sistematis karena dengan matang direncanakan agar dilaksanakan di hari pencoblosan 17 April lalu. Situasi saat kampanye memperlihatkan bahwa kedua kubu saling klaim atribut yang serba putih. Sementara Jokowi sebagai petahana juga merasa identik dengan kemeja putih yang sering dikenakannya. Apalagi dalam konteks perebutan suara pemilih muslim, warna putih ini sangat sarat dengan makna simbolik muslim.

Pelanggaran terkait dinilai masif karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia yang dapat mempengaruhi psikologi pemilih. Bahkan, juga dikatakan bisa menimbulkan intimidasi kepada kalangan yang tidak memilih Jokowi di TPS. Dugaan pelanggaran semacam ini lebih dipandang publik dan para pengamat berada di wilayah kewenangan Bawaslu.

Pada jejak digital di media terkait hal tersebut mengungkap fakta tentang respon Kubu Paslon 02 yang justru berbeda. Dalam berita Detik (30/03/2019) dinyatakan bahwa seruan memakai baju putih saat datang ke TPS sama-sama disuarakan kubu Joko Widodo (Jokowi) maupun Prabowo Subianto. Ajakan ini awalnya disampaikan Jokowi kepada pendukungnya. Sejurus kemudian, Cawapres Sandiaga Uno juga meminta pendukungnya mengenakan baju putih.

Arahan Jokowi agar mengenakan baju putih itu disampaikan saat ia berkampanye di GOR Ken Arok, Jalan Mayjen Sungkono, Malang, Jawa Timur, Senin (25/3). Kala itu, Jokowi mengajak pendukungnya datang ke TPS pada 17 April 2019 dengan menggunakan kostum putih. 

Sebelumnya Jokowi mengungkapkan harapannya agar ciri khas dirinya dengan baju putih tidak diambil alih oleh Pihak lain. Apakah MK melihat bahwa intimidasi terjadi dibalik seruan ini atau sebaliknya dapat dilihat dari keputusan Mahkamah kelak.

Dalam pernyataannya Joko Widodo memberi seruan dalam konteks peningkatan partisipasi politik sekaligus meneguhkan optimismenya sebagai petahana yang akan memenangi pilpres. "Marilah kita mengajak saudara-saudara kita, teman-teman kita, kawan-kawan kita, semua tetangga kita, untuk 17 April nantinya untuk menuju ke TPS. Jangan biarkan satu orang pun golput," kata Jokowi kepada pendukungnya di GOR Ken Arok, Jalan Mayjen Sungkono, Malang, Jawa Timur, Senin (25/3/2019).

Kemana arah gugatan dan pembuktian terkait seruan baju putih? Publik masih menunggu dan menebak-nebak apa yang akan terjadi.