Aset Kripto, Prospek dan Regulasinya

Aset Kripto, Prospek dan Regulasinya
ilustrasi aset atau uang kripto/ net

MONITORDAY.COM - Manusia terus mengembangkan model bisnis dan cara bertransaksi. Dari cara barter hingga masyarakat menyepakati alat tukar yang lebih memudahkan transaksi. Koin logam terutama emas dan perak hingga uang fiat atau uang kertas menandai kemajuan manusia modern dalam penggunaan alat pembayaran. 

Lalu datanglah era digital. Kalau sekedar uang dan dompet elektronik itu tak jadi soal bagi Bank Sentral dan otoritas keuangan negara. Hadirnya aset atau uang kripto yang mengandalkan teknologi blockchain yang terdesentralisasi yang menggoyahkan kemapanan Bank Sentral. Aset kripto dinilai lebih menguntungkan sebagai instrumen investasi. Pun lebih luwes dalam transaksi global. 

Orang sulit memalsukan koin emas karena struktur atomnya yang khas. Orang juga tak mudah memalsukan uang kertas dengan pengaman yang terdiri dari color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso. Pada uang atau aset kripto pengamanan berbasis pada teknologi enkripsi yang ‘tak tertembus’ dan informasi teknologi blockchain yang membuat catatan transaksi terdesentralisasi. Ibarat kata semua orang ikut mencatat setiap ada transaksi. 

Dan meski berisiko, tren jual beli aset kripto akan terus meningkat dan nilai transaksinya akan terus bertambah. Pada 2020, masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto mencapai 4 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp65 triliun. Hingga Mei 2021, transaksi aset kripto mencapai Rp370 triliun. 

Kemudian hingga akhir Mei 2021, jumlah masyarakat yang bertransaksi aset kripto naik menjadi 6,5 juta orang dan nilai transaksinya meroket menjadi Rp370 triliun. Karena potensi yang semakin besar, Kemendag perlu meregulasi transaksi aset kripto dengan baik. 

Kini, kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, kita berada di persimpangan jalan. Kita harus sama-sama mengetahui apa yang harus dilakukan sebelum kita bertransaksi. Demikian dikutip dari situs Kementerian Perdagangan. 

Masyarakat harus  mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto sebelum mulai berkecimpung dan melakukan transaksi. Hal ini sangat penting untuk mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto. 

Regulasi untuk transaksi aset kripto akan diterapkan dan disesuaikan agar tercipta peraturan yang optimal. Kita akan menggunakan policy sandbox. Kita akan jalan dulu dan pada saat bersamaan kita perbaiki peraturannya agar menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi. Demikian kata Lutfi.

Daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Telah ada 13 Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.  Perdagangan aset kripto di Indonesia harus tetap berkiblat pada asas perdagangan di Indonesia, yaitu perdagangan yang adil, menjaga equal level playing field, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. 

Kemendag memiliki Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengawasi perdagangan aset kripto. Selain itu, Kemendag juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta para pemangku kepentingan dalam perdagangan aset kripto untuk memastikan kenyamanan bertransaksi aset kripto dan membangun ekosistem yang bermanfaat.

Publik mesti diedukasi bahwa menurut ketentuan di Indonesia, aset kripto dilarang menjadi alat pembayaran. Aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan risiko tersebut jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk berinvestasi aset kripto.