Angkatan Muda Muhammadiyah: Ahok Minta Maaf, Kami akan Tetap Mengkawal Proses Hukum
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang mengutip bunyi surat Al Maidah ayat 51 sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. Meski Ahok sudah minta maaf, proses hukum harus tetap ditegakkan.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang mengutip bunyi surat Al Maidah ayat 51 sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. Meski Ahok sudah minta maaf, proses hukum harus tetap ditegakkan.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, dalam proses penegakan hukum tidak mengenal istilah permintaan maaf sebagai alasan penghapusan pidana.
"Jika Ahok merasa itu salah, maka sudah sepatutnya beliau dihukum sesuai dengan KUHAP dan pasal yang tertulis di 156a KUHP," ujar Pedri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/10).
"Walaupun Ahok minta maaf, kami akan tetap mengkawal dan menjaga proses hukum ini dan kami sudah menyiapkan saksi dan ahli terkait laporan kami," sambungnya.
Menurutnya, permintaan maaf Ahok tidak dapat menggugurkan proses hukum yang berlangsung. Putusan dari ketok palu Majelis Hakim-lah yang dapat menyatakan Ahok bersalah atau tidak.
"Apa gunanya proses hukum yang ada di dalam KUHAP kalau setiap orang yang dianggap melanggar aturan meminta maaf dan prosesnya selesai," jelasnya.
Demi menjaga wibawa hukum dan pelajaran bagi semua orang agar hati-hati dengan pernyataannya. Proses hukum tetap akan berlanjut, tegas Pedri, apalagi dia seorang pejabat publik. Hal ini, juga demi menjaga Pancasila, kebhinekaan dan keharmonisan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami harap Polda segera memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai terlapor. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya," tandas Pedri.
Sebelumnya, Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yakni, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah telah melaporkan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum tersebut telah dilakukan pada Jumat (7/10) lalu.
AHMAD JAMALUDIN