Amnesty Internasional Minta Usut Oknum Polisi Diduga Lakukan Penyiksaan
Amnesty International Indonesia minta agar kekerasan yang dilakukan oleh polisi pada seseorang yang berada di kampung Bali, saat Aksi 22-23 Mei diusut. Hal itu dinilai telah melanggar Peraturan polisi.

MONITORDAY.COM - Amnesty International Indonesia minta agar kekerasan yang dilakukan oleh polisi pada seseorang yang berada di kampung Bali, saat Aksi 22-23 Mei diusut. Hal itu dinilai telah melanggar Peraturan polisi.
"Kami meminta adanya investigasi yang efektif itu harus independen dan eksternal dari institusi yang diduga melakukan penyiksaan," ujar peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat di Jakarta, Selasa, (25/6).
Papang menjelaskan, bahwa ketiadaan pemidanaan pada oknum polisi yang diduga penyiksaan, membentuk pola di masyarakat sebagai hal yang dianggap wajar.
"Kejadian itu bukan sesuatu yang spesial lantaran telah banyak mendapat kesaksian di daerah konflik, misalnya, di Papua, saat demo digelar, terdapat peserta yang ditangkap," tuturnya.
"Padahal belum tentu peserta demo itu adalah orang yang aktif memimpin demo, tetapi ada beberapa yang diambil juga dipukuli, jadi ini satu pola," lanjut dia.
Papang melanjutkan, seperti dalam sejumlah tayangan televisi pun ditampilkan polisi saat menangkap tersangka kriminal menggunakan kekerasan meskipun pelaku tidak berdaya dan tidak melakukan perlawanan.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penilaian terhadap kinerja polisi dalam menangani aksi demonstrasi yang awalnya berjalan baik, tetapi berubah menjadi kericuhan.
"Polisi pun memiliki kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga melakukan kekerasan serta menggunakan instrumen kekerasan, seperti tameng sampai senjata apabila ancaman sudah dianggap membahayakan petugas," ungkap Papang.
Untuk itu, Ia mengimbau agar polisi dilatih menerapkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Dalam laporan-laporan sebelumnya, Amnesty telah menggarisbawahi pendisiplinan pelanggaran oknum polisi jarang terjadi.
Apabila terdapat upaya akuntabilitas, mekanisme yang digunakan adalah internal, bukan peradilan formal meski dugaan pelanggarannya tindak pidana.