Ini Alasan TKN Optimis Gugatan Prabowo Ditolak MK

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan optimis Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan tim hukum Prabowo-sandi.

Ini Alasan TKN Optimis Gugatan Prabowo Ditolak MK
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Joko Widodo-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan/net

MONITORDAY.COM - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan optimis Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan tim hukum Prabowo-sandi. Ia beralasan, dalil tuduhan yang diajukan pada sidang sengketa Pilpres lemah, karenanya sulit untuk diterima MK.

"Permohonan gugatan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, beserta dalil-dalil yang mereka jelaskan, kami anggap sangat lemah terhadap kewenangan MK yang sudah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar dia, Selasa (25/6).

Selain soal dalil gugatan, optimisme TKN juga berdasarkan pada saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo banyak yang tidak relevan dengan dugaan perselisihan hasil suara. 

"Saksi yang dihadirkan juga tidak memenuhi kriteria saksi sebenarnya, yakni orang yang melihat, mendengar, atau merasakan peristiwa hukum yang terjadi," tuturnya. 

Terlebih bukti-bukti yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga kepada MK tidak memiliki korelasi dengan perselisihan hasil pemilu yang dipersoalkan di MK. Ade Irfan mengatakan, kebanyakan bukti hanya diambil dari pemberitaan media. 

"Adapun form C1 yang seharusnya jadi bukti ditarik dari persidangan karena tidak memiliki korelasi dengan perselisihan hasil pemilu yang dipersoalkan di MK," sambungnya. 

Lebih lanjut, Ade menambahkan, terkait saksi ahli yang dihadirkan juga menurutnya tidak menyampaikan informasi yang sesuai dengan persoalan yang dimohonkan ke MK. Ia mencontohkan seperti saksi ahli yang mempersoalkan terkait Situng KPU. 

"Padahal, Situng di KPU itu bukan menjadi bagian dari alat ukur resmi dalam penetapan hasil suara oleh KPU. Hasil resmi perolehan suara dihitung oleh KPU berdasarkan hasil penghitungan secara manual dan berjenjang," tandas Ade.