Perludem Dukung Wacana KPU Soal Larangan Napi Korupsi Nyalon Pileg
Wacana larangan mantan narapidana kasus korupsi maju mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif merupakan upaya pencegahan dan ini harus di dukung semua pihak

MONITORDAY - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengapresiasi gagasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana melarang mantan narapidana kasus korupsi maju mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif.
Menurut dia, Wacana tersebut merupakan upaya pencegahan, agar mantan Napi Koruptor itu tak melakukan hal serupa dan negara tidak di rampok untuk kedua kalinya oleh pelaku yang sama.
"Gagasan itu sangat baik dan sangat positif mestinya memang itu ditempatkan sebagai upaya pencegahan. Karena korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa," katanya kepada Monitorday.com di Cikini, Jakarta, Rabu (11/04).
Menurut Titi, KPU memiliki kewenangan untuk membuat peraturan KPU yang mengatur tentang hal itu, dan seharusnya semua pihak mendukungnya, khususnya elit Parpol.
"Jadi mestinya semua pihak mendukung gerakan anti korupsi yang dalam hal ini mengambil porsi dan perannya dengan mengatur persyaratan parpol di dalam mengatur caleg," ujarnya.
"Jadi Parpol dalam melakukan seleksi calon anggota DPR atau DPRD tidak merekrut mantan napi korupsi," tambahnya.