Aksi Teladan Hinca Pandjaitan dan Kisah Pilu Kakek yang Dipenjara Selama 2 Bulan 4 Hari
Kakek Samirin (69) yang sehari-hari bekerja sebagai pengembala lembu milik warga ini harus mendekam dalam penjara hanya karena perkara sisa getah karet yang ia ambil seberat 1,9 kg atau setara dengan harga Rp 17.480.
ADAKAH hati yang tega, melihat seorang Kakek berusia senja harus menghabiskan sisa umurnya di penjara? Adakah hati yang terluka, melihat hukum ditegakkan dengan semena-mena?
Begitulah yang dialami Kakek bernama Samirin (69) di sebuah negeri yang katanya menjadikan hukum sebagai panglima.
Malang tak bisa ditolak, Nasib pun harus diterima. Di sisa umurnya, Kakek Samirin harus menerima kenyataan pahit lantaran sebuah kasus yang menjeratnya.
Kakek yang sehari-hari bekerja sebagai pengembala lembu milik warga ini harus mendekam dalam penjara lantaran divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun atas pencurian yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan, PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Kakek Samirin dilaporkan karena mencuri bekas getah karet yang beratnya 1,9 Kg atau setara dengan harga Rp 17.480. Kakek Samirin sendiri mengaku, tak pernah menyangka. Apa yang ia lakukan, membuatnya harus berpisah dengan istri, anak dan cucunya selama 2 (dua) bulan. Ia menjalani hari-hari di sepetak ruang berjeruji besi sampai menunggu proses pengadilan.
Hanya Karena Sisa Getah
Peristiwa itu terjadi begitu saja. Saat itu, senja berlalu. Selepas adzan Maghrib berkumandang, malam pun berlabuh. Seperti biasa, Kakek Samirin pulang ke rumahnya sembari menggiring sekawanan lembu yang ia gembala seharian.
Namun di perjalanan, Kakek Samirin terperanjat ketika mendapati seonggok getah karet sisa penyadap. Melihat sisa getah tersebut, Kakek Samirin berinisiatif memungut dan mengumpulkannya dengan kantong plastik, dengan harapan bisa dijual untuk sekedar membeli rokok saja.
Namun nahasnya, sesaat hendak melanjutkan perjalanan pulang, Kakek Samirin berhentikan oleh Satpam perkebunan. Satpam lalu memeriksa dan menemukan sisa getah tersebut di tangan Kakek.
Sontak, Kakek pun digiring ke pos satpam dan dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, pihak perkebunan lantas melaporkan Kakek Sarimin ke pihak berwajib.
“Di jalan, aku dihambat satpam kebun. Pas diperiksa aku bawa getah, lalu aku dibawa ke Polsek Serbelawan,” Cerita Kakek Samirin saat diwawancarai wartawan di ruang tahanan Jaksa, Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Siantar, Rabu (15/01/2020) siang.
Dari balik jeruji besi, Kakek Samirin bercerita bahwa selama di Polsek Serbelawan ia hanya menginap 1 malam, setelah itu ia menjadi tahanan rumah.
“Tiga bulan aku jadi tahanan rumah, habis itu aku diserahkan lagi ke Jaksa dan sekarang aku ditahan di Lapas,” tuturnya.
Politisi Asahan Beri Jaminan
Kejadian yang dialami Kakek Sarimin terdengar di telinga Politisi Asli Asahan, Hinca IP Pandjaitan XIII. Hinca mengaku terhenyak ketika mendengar laporan bahwa seorang Kakek dipenjarakan hanya karena perkara sisa getah karet seharga Rp17.480. Ironisnya yang melaporkan adalah salah satu perusahan perkebunan ternama.
Atas kejadian yang menimpa Kakek Samirin, Hinca pun tak tinggal diam. Tergerak hatinya untuk turut mengawal proses hukum yang menimpa sang Kakek di pengadilan. Hinca, yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI ini bahkan mengajukan diri menjadi jaminan agar Kakek Sarimin dapat bebas dari jeratan hukum.
“Saya baru dapat laporannya tiga hari lalu. Saya kaget persidangan sudah tahap penuntutan dan kini sedang agenda vonis. Warga ini dari dapil saya. Saya datang dengan pengacara untuk ajukan eksepsi dan menjadikan diri sebagai jaminan untuk pembebasan terdakwa,” ujar Hinca kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Hinca kemudian bergerak untuk menemui Kakek Sarimin. Ia meninggalkan segudang pekerjaannya di Senayan untuk mengahdiri dan menyaksikan sidang di pengadilan atas kasus hukum yang mendera Kakek Sarimin.
Kehadiran Hinca bukanlah semata-mata untuk melakukan intervensi terhadap hukum. Hinca hanya ingin memastikan bahwa hukum tetap berjalan sesuai dengan koridornya. Selain itu, Hinca juga ingin merealisasikan komitmennya untuk mendampingi dan menjadi jaminan bagi Kakek Samirin.
“Saya di sini bukan intervensi. Pengadilan berdaulat penuh, saya hanya ingin memberi diri agar terdakwa bisa bebas. Jaminannya diri saya,” katanya.
Sekjen Partai Demokrat ini mengaku, sudah mengajukan hal tersebut melalui Penasehat Hukum Kakek Samirin, Seprijon Saragih agar dirinya sebagai jaminan kasus Kek Samirin.
“Saya sudah ajukan kepada pengacaranya agar saya bisa dijadikan jaminan. Kami meminta agar hukum diberlakukan seadil-adilnya dengan mengutamakan rasa keadilan,” katanya.
Putusan dan Vonis Hakim
Rabu (15/01/20), persidangan pun dimulai. Majelis Hakim PN Simalungun membacakan hasil keputusan atas kasus yang mendera Kakek Sarimin. Hakim menyatakan bahwa Kakek Sarimin bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Kakek Samirin disebut terbukti mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone.
Atas kasus ini, Kakek Samirin akhirnya divonis hukuman penjara selama 2 (dua) bulan 4 (empat) hari. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kakek Sarimin agar dipenjara selama 10 bulan.
Syukurnya, dengan vonis tersebut, Kakek Samirin langsung bebas karena sudah menjalani hukuman penjara sejak November 2019 lalu.
Vonis hakim ini disambut riuh haru dari puluhan keluarga Kake yang sedari pagi sudah tampak memadati ruang sidang. Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis tersebut hingga selesai. Tak terkecuali Istri sang Kakek, yakni Sumiati
Mendengar suaminya bebas, Nenek dengan 12 cucu ini langsung menyeka air matanya dengan jibab yang ia kenakan.
“Terima kasih untuk semuanya. Perasaan saya saat ini senang sekali. Anak-anak dan cucu sudah menunggu di rumah,” kata Samiaty.
Sementara itu, Kuasa hukum Kakek Samirin, Seprijon Saragih mengaku puas dengan putusan Hakim. Sebagai bentuk simpati terhadap kasus ini, ia bersama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan XIII berinisiatif untuk melakukan aksi "pengumpulan koin" dengan tujuan, mengganti rugi getah pohon karet yang diambil Samirin kepada pihak PT Bridgestone, sebesar Rp.17.480.
Kemudian, sore harinya setelah persidangan usai, Hinca Pandjaitan bersama kuasa hukum, langsung menjemput Kakek Samirin di Lapas. Setelah itu, Hinca langsung mengantarkan sang Kakek ke rumah dan menyerahkan Kakek kepada keluarganya.
Atas aksi dan dukungan terhadap kasus ini, Hinca IP Pandjaitan pun langsung banjir pujian. Hinca dinilai sebagai Politisi yang memiliki nurani yang tinggi dan sigap terhadap kasus hukum yang menimpa salah seorang warga di daerah pemilihannya.
Semoga kasus hukum Kakek Samirin dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya bagi para penegak hukum. Dan semoga, aksi Politisi Asahan, Hinca IP Pandjaitan XIII dapat menjadi teladan bagi kita semua, khususnya bagi para politisi di Tanah Air.