Menko PMK: Anak Muda Harus Banjiri Media Digital dengan Konten Positif
Kunci keberhasilan pembangunan Indonesia di era digital salah satunya adalah dengan menciptakan konten positif yang dapat memengaruhi perubahan perilaku masyarakat ke arah lebih baik.

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak generasi muda agar membanjiri media digital maupun media sosial dengan konten-konten postif. Hal ini dikatakan mengingat di era digital ini semua informasi bebas tersebar, baik yang negatif maupun positif.
Dikatakan Muhadjir, jika konten negatif yang mendominasi di media sosial, dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik, bahkan hingga mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kunci keberhasilan pembangunan Indonesia di era digital salah satunya adalah dengan menciptakan konten positif yang dapat memengaruhi perubahan perilaku masyarakat ke arah lebih baik," ujar Muhadjir, seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, Jumat (17/1).
Menurut Muhadjir, memang bukan hal mudah memengaruhi masyarakat melalui konten positif. Pasalnya kecenderungan konten negatif meskipun tidak terorganisir tetapi memiliki daya yang sangat besar untuk bisa memengaruhi pemikiran serta memicu tindakan reaktif dari masyarakat.
"Perlu dipahami, ketika kita membanjiri informasi positif belum tentu mengubah cara pandang manusia menjadi positif karena ada pertarungan dengan konten negatif yang sangat kencang. Tapi kita sepakat untuk terus menyebar wabah konten positif itu dan kemudian dilanjutkan dengan diseminasi," ujar Muhadjir.
"Manusia itu pada hakikatnya belajar. Belajar untuk mengubah tingkah laku juga membutuhkan asupan informasi sehingga orang dapat berpikir dan menentukan sikap. Kalau istilah Pak Presiden itu berhijrah, mengubah sikap perilaku dari negatif ke positif atau dari positif menjadi lebih positif," lanjut dia.
Muhadjir mengatakan, pemerintah telah berupaya mengatasi maraknya peredaran konten negatif di internet diantaranya melalui pemblokiran situs yang disinyalir mengandung unsur negatif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hasil temuan Kemenkominfo, sebanyak 2.376 informasi atau berita bohong (hoaks) beredar pada bulan Agustus 2018 sampai 23 Juni 2019. Hoaks menyangkut isu politik berjumlah 734, agama 118, kesehatan 256, pemerintahan 268, fitnah 182, kejahatan 173, bencana alam 107, mitos 97, internasional 115, penipuan 67, perdagangan 16, pendidikan 9, dan lain-lain 122.
"Menangkal hoaks tidak mungkin hanya pemerintah. Pemerintah membuat regulasi dan mengendalikan regulasi itu supaya berjalan baik, tetapi juga dibutuhkan peran aktif lembaga lain seperti LSM dan swasta termasuk para pegiat yang pro konten positif untuk bersama-sama berperang melawan konten negatif," ungkap Muhadjir.