Belum Ada Regulasi, ACTA Imbau Pemerintah Hentikan Program Registrasi Sim Card

Berpotensi besar disalahgunakan

Belum Ada Regulasi, ACTA Imbau Pemerintah Hentikan Program Registrasi Sim Card
Ade Irfan Pulungan. (ist)

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ade Irfan Pulungan menilai semua alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih lemah dalam menghimbau masyarakat meregistrasi ulang kartu SIM pada ponsel. Pasalnya, ia mengatakan program tersebut tidak memiliki payung hukum.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah agar sebaiknya terlebih dahulu membuatkan regulasi. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kerancuan dan kegaduhan publik.

"Program yang mau dilakukan oleh Pemerintah terhadap registrasi itu harus dihold dulu, ditahan dulu sebelum ada regulasi yang kuat tentang itu," ujarnya saat dihubungi MONITORDAY.COM, Jumat (9/3/2018).

Jika tidak, Irfan mengatakan data yang digunakan untuk meregistrasi kartu SIM berpotensi besar disalahgunakan, termasuk untuk tindak kejahatan. Hal itu seperti kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik, dimana ada satu NIK tertentu yang ternyata di belakangnya terdapat 50 nomor yang telah terdaftar dalam proses registrasi kartu SIM.

"Malah justru, kalau tidak dibuat itu (regulasi) dibuat lagi untuk kejahatan. Potensi lebih besar-nya buat kejahatan," imbuhnya.

"Kalau memang ini kepentingan-kepentingan Pemerintah untuk mengatur ketertiban semua, regulasinya dulu harus dibuat," tambah Irfan.

Selain itu, dirinya menyatakan regulasi juga penting diberlakukan untuk para provider. Ifran mengingatkan kepada pihak provider untuk tidak memberikan akses kepada siapa pun.

"Jika ada ke depan terjadi penyalahgunaan nomor-nomor tertentu yang bocor, itu ada sanksi tegas (untuk provider)," ucap Irfan.

"Mungkin bisa jadi sanksi yang paling berat dicabut izin usahanya. Itu kan kewenangan Pemerintah melalui Kominfo kalau memang disalahgunakan untuk kepentingan tertentu," tandasnya.