INFOGRAFIS: Quality Control UU Cipta Kerja Oleh Kemsetneg

INFOGRAFIS: Quality Control UU Cipta Kerja Oleh Kemsetneg
Inosentius Samsul. Foto: DPR-RI

Rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui DPR dan pemerintah menjadi undang-undang (UU) dapat diubah sepanjang menyangkut hal teknis bukan substansi. Perubahan itu terbuka sebelum UU diteken presiden untuk disahkan dan diundangkan dalam lembaran negara. Demikian Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul  mengungkapkan. Dia pun mengapresiasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) yang melakukan kontrol kualitas (quality control) terhadap UU Cipta Kerja.