5 Agenda Penting UMKM Agar Dapat Naik Kelas
Pekerjaan rumah yang harus dituntaskan terkait UMKM adalah kesenjangan digital yang masih tinggi. Dalam DIskusi Daring Kopi Pahit bertajuk “Saatnya UMKM Naik Kelas” (22/6/2020) Andreas Ardian, Vice President Galeri Indonesia dari Blibli.com menegaskan bahwa mayoritas UMKM belum digital literate. Dari 59,2 juta UMKM baru 3,79 juta yang Go Digital. Data ini diambil dari Kemenperin dan APINDO.

MONDAYREVIEW. COM - Pekerjaan rumah yang harus dituntaskan terkait UMKM adalah kesenjangan digital yang masih tinggi. Dalam DIskusi Daring Kopi Pahit bertajuk “Saatnya UMKM Naik Kelas” (22/6/2020) Andreas Ardian, Vice President Galeri Indonesia dari Blibli.com menegaskan bahwa mayoritas UMKM belum digital literate. Dari 59,2 juta UMKM baru 3,79 juta yang Go Digital. Data ini diambil dari Kemenperin dan APINDO.
Pada webinar yang diselenggarakan oleh Monday Media Group (MMG) itu Andreas menekankan bahwa harus ada perubahan visi atau mindset agar UMKM mampu menerapkan strategi bisnis yang tepat. Model bisnis semakin banyak berkembang seiring perubahan. Pelaku bisnis yang tidak mampu berinovasi akan terdisrupsi.
Hari ini UMKM berada dalam survival mode. Bertahan di tengah pandemi. Agar tetap berproduksi dan memasarkan produknya. Juga mampu bekerja dengan modal kerja yang ada. Belum jelas ujung pangkalnya kapan situasi sulit ini dapat diakhiri. Sehingga tidak ada pilihan lain kecuali tetap optimis sekaligus menjadikannya sebagai momentum untuk menjadi lebih kuat dan mempersiapkan lompatan ke depan.
Situasi sulit ini mendorong startup bisnis e-commerce termasuk di dalamnya marketplace untuk bekerja sama membangun jejaring dengan UMKM. Blibli memiliki platform Galeri Indonesia yang dikhususkan untuk memberi tempat khusus bagi UMKM. Melalui Galeri Indonesia Blibli mengarahkan pasar untuk mengapresiasi produk UMKM sebagai bagian dari ekosistem pemasaran digital.
Di masa depan atau pasca pandemi, UMKM dihadapkan pada 5 agenda penting yakni :
Pertama, Standar Industri. UMKM perlu dikenalkan dan didorong untuk memenuhi Standar Industri Indonesia (SII). SII adalah standar mutu produk hasil industri Indonesia yang diterapkan atas dasar Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 210 tahun 1979 tentang Penetapan Kembali Standardisasi Industri, dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 130 tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan tanda - tanda SII.
SII disusun oleh Pusat Standardisasi Industri di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian, dan ditetapkan atas dasar konsensus Nasional. Dipandang dari segi penerapannya, ada dua jenis SII, yakni SII wajib dan SII suka rela.
SII wajib adalah standar mutu produk yang wajib diikuti produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang menyangkut keamanan dan keselamatan orang banyak, misalnya semen, besi beton, kabel,lampu, pelat baja, kaca lembaran,dll. Sedangkan SII sukarela adalah standar mutu produk yang dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan kepada produsen, SII suka rela meliputi berbagai produk makanan, minuman, tekstil, dan sebagainya.
Kedua, Inovatif. Indonesia memiliki potensi produk invensi dan inovasi yang sangat besar. Namun sayangnya, banyak diantaranya hanya berujung pada purwa rupa dan jurnal ilmiah. Bahkan terdapat produk inovasi yang akhrnya tidak diproduksi lagi (discontinue). Hal ini disebabkan salah satunya oleh minimnya media untuk promosikan dan mengekspos, serta menjadi wadah bertemunya penyedia teknologi, industri dan pengguna untuk saling mengetahui kebutuhan dan ktetersediaan inovasi teknologi yang ada.
Situs inovasi industri menristekdikti misalnya didedikasikan untuk mengatasi masalah tersebut, dimana pemilik teknologi maupun industri dapat mempromosikan invensi dan produk inovasinya baik berupa produk akhir maupun produk antara (intermediate product) yang digunakan dalam proses industri, sehingga dapat menjadi rujukan bagi industri untuk hilirisasi hasil invensi dan bagi user untuk komersialisasi produk inovasi.
Ketiga, Digital. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Kominfo, berkomitmen untuk mengonlinekan 8 Juta UMKM sampai tahun 2020. Komitmen ini menunjukan keberpihakan pemerintah dalam memajukan UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.
Dengan mengikuti gerakan pengonlinean ini, para UMKM akan mendapatkan peluang untuk distribusi Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbesar dalam 1 x 24 jam, Inkorporasi RKB, transformasi inklusi finansial, serta kesempatan membuat NPWP serentak untuk seluruh pelaku UMKM yang akan dionlinekan.
Keempat, Profesional. Jika para pelaku UMKM mampu mengelola usaha secara profesional kami optimis akan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Juga mampu mengurangi pengangguran. Maka itu, pelatihan kewirausahaan bagi pelaku UMKM sangat penting dilaksanakan. Mengingat kondisi umum UMKM selain lemah dalam akses inovasi teknologi produksi, juga kurang mampu dalam mengakses modal dan pemasaran
Kelima, Ekspor. Kementerian Perdagangan melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Penandatanganan ini merupakan strategi perdagangan dalam meningkatkan potensi UMKM, untuk penguatan pasar dalam negeri untuk dapat memasuki pasar ekspor.
Berbagai langkah harus dilakukan terkait agenda di atas. Edukasi dan Business Coaching bagi UMKM merupakan kebutuhan utama agar dapat naik kelas dengan meningkatkan standar industri, inovasi, literasi digital, profesional, dan ekspor. Para mentor bisnis akan membantu UMKM dalam memecahkan masalah, membangun motivasi dan menerapkan berbagai model bisnis.
UMKM memerlukan Inkubasi, Struktur, dan Ekosistem yang sehat. Inkubasi adalah proses pembinaan bagi Usaha Kecil dan atau pengembangan produk baru yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis dalam hal penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha dan dukungan manajemen serta teknologi.
Sementara Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas dan pengembangan usaha, baik manajemen maupun teknologi bagi Usaha Kecil dan Menengah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya dan atau pengembangan produk baru agar dapat berkembang menjadi wirausaha yang tangguh dan atau produk baru yang berdaya saing dalam jangka waktu tertentu.
Terkait pembiayaan UMKM juga memiliki banyak peluang baik dari perbankan maupun lembaga keunagn non-perbankan. Bahkan dikenal pula teknologi finansial atau fintech dengan model pembiayaan crowdfunding atau peer-to-peer lending.
Akses Bahan Baku, Pasar, Informasi dan Teknologi tak dapat dilupakan dalam strategsi membangun UMKM di Indonesia. Saat ini sudah ada marketplace B2B (bisnis ke bisnis) yang membantu dalam membangun rantai pasok bagi UMKM misalkan menghubungkan dari agen ke retail atau warung.
Diskusi Kopi Pahit ini juga menghadirkan Staf Khusus Menkop UMKM Riza Damanik, Rektor Universitas Muhammadiyah Cirebon Khaerul Wahidin , Putri Indonesia Lingkungan Hidup Putu Ayu Saraswati, Dekan Fakultas Ekonomi UM Cirebon Sari Laelatul odriyah, Kepala Dinas UMKM Cirebon, dan para pelaku bisnis UMKM yang sudah Go Online.