4 Strategi Pemerintah Kejar Target Kembangkan Koperasi

MONITORDAY.COM - Krisis demi krisis di bidang ekonomi telah memberi pelajaran bahwa koperasi memiliki peran sebagai entitas bisnis koletif yang mampu bertahan, responsif dan adaptif terhadap perubahan. Pada tahun 2019, jumlah koperasi aktif sebanyak 123.048 unit dengan volume usaha Rp154 triliun dan jumlah anggota sekitar 22 juta orang. Sedangkan pada Desember 2020, jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.
Strategi Pemerintah untuk membangun iklim yang sehat bagi koperasi tentu sangat menentukan bangkitnya sektor ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan 4 strategi Pemerintah terkait pengembangan koperasi dalam acara Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (Rapimnas Dekopin) 2021 dengan tema “Transformasi Digital Jalan Kemandirian Koperasi” yang dilaksanakan secara daring dan luring di Jakarta, Jumat (22/10).
Ulasan ini dikembangkan dari pernyataan Airlangga dengan menambahkan insight dan contoh nyata di lapangan.
PERTAMA. Koperasi berbasis inclusive closed loop yang dikembangkan sebagai koperasi “Multi Pihak” alias strategi keroyokan. Pemerintah, perguruan tinggi, perbankan, LSM, dan koperasi saling terintegrasi dalam suatu model bisnis. Strategi ini juga beririsan dengan upaya membangun ketahanan pangan yang menjadi lahan garap dari sebagian koperasi.
KEDUA. Fokus koperasi di sektor riil dan pembiayaan. Modal usaha bagi petani dan nelayan misalnya, masih menjadi salah satu persoalan di lapangan. Banyak dari mereka yang tidak mampu mengakses perbankan. Alih-alih terbantu seringkali mereka terjebak lintah darat termasuk yang berkedok koperasi simpan pinjam.
KETIGA. Amalgamasi yaitu merger sesama koperasi dan merger dengan unit usaha koperasi, Koperasi sebagai badan usaha mempunyai karakteristik yang berbeda dengan badan usaha yang lain dilihat dari ciri-ciri Koperasi serta hubungan hukum para pihak yang ada di dalam Koperasi. Koperasi dalam menjalankan badan usahanya dapat melakukan penggabungan (amalgamasi). Dibutuhkan kesepakatan dari masing-masing Koperasi untuk menentukan keputusan ketika akan dilakukan penggabungan.
Penggabungan Koperasi dilihat dari bentuknya hampir sama seperti penggabungan Perseroan Terbatas (merger). Terhadap kewajiban Koperasi-koperasi lama dilakukan penyelesaian sebelum Koperasi itu bubar ketika terjadi penggabungan. Di dalam Penggabungan Koperasi terjadi penyatuan harta kekayaan dari Koperasi-koperasi yang bergabung. Tanggung jawab terhadap tindakan hukum yang timbul pada saat Koperasi sudah bergabung namun belum mendapat pengesahan dibebankan kepada pengurus Koperasi hasil penggabungan secara pribadi. Dengan adanya penggabungan maka berakibat hukum kedudukan Koperasi yang lama bubar (hapus) dan digantikan oleh Koperasi hasil penggabungan. Sehingga status badan hukum Koperasi yang lama juga hapus.
KEEMPAT. Upaya digitalisasi. Contoh konkretnya di Koperasi Susu di Pengalengan. Penerapan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) berbasis teknologi informasi komunikasi (TIK) pada Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan mulai 2016 lalu. Koperasi yang berdiri sejak tahun 1969 dengan 4.500 anggota peternak susu sapi itu nyaris limbung dilindas zaman. Kecurangan pada lini produksi dan distribusi menyebabkan perkembangan koperasi jalan di tempat.
Bayangkan saja. Kebocoran produksi-distribusi per hari akibat ulah oknum nakal bisa sampai 200 liter susu perah! Setelah ERP diterapkan, dengan pengelolaan hingga 85 ton susu perah, kebocoran bisa ditekan hanya antara 5 hingga 10 liter saja.
Hal ini terjadi berkat hadirnya integrasi sistem perencanaan, program, dan keuangan KPBS. Wujudnya berupa aplikasi pada ponsel cerdas berbentuk data penerimaan susu dari anggota/peternak melalui Milk Collection Point Mobile (MCP) dan Milk Collection Point Mobile (MCP-M)
Digitalisasi koperasi makin penting. Tentunya ini adalah peluang emas karena saat ini pasar digital di Indonesia sebesar 44 milyar dolar AS, dan di tahun 2025 diprediksi sekitar 125 milyar dolar AS. Jika seluruh koperasi ini dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai yang luar biasa