Kemitraan Ekonomi, Kerjasama Kawasan, dan Iklim Usaha

Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional  atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) adalah rencana perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dan lima negara mitranya (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru).

Kemitraan Ekonomi, Kerjasama Kawasan, dan Iklim Usaha
ilustrasi RCEP/ net

MONDAYREVIEW.COM - Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional  atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) adalah rencana perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dan lima negara mitranya (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru).

Pada November 2019, India, negara mitra keenam, memutuskan keluar. Tiongkok pun menyatakan India masih bisa bergabung kembali. Dinamika kawasan akan terus berkembang dan akan selalu muncul inisiatif untuk memperkuat kerjasama yang saling menguntungkan dan saling mempercayai. Kepercayaan memang tak bisa dipaksakan namun dapat terus dibangun sebagai bagian dari upaya menciptakan perdamaian dunia.

Perundingan RCEP dimulai pada November 2012 dalam KTT ASEAN di Kamboja. Pada tahun 2017, keenam belas negara ini memiliki populasi 3,4 miliar jiwa dengan total produk domestik bruto (PDB, PPP) $49,5 triliun, sekitar 39 persen PDB dunia.

Terkait dengan Kemitraan ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ditandatanganinya perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang melibatkan 15 negara akan mendorong Indonesia lebih terintegrasi dengan rantai nilai global.

Indonesia harus memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia akan semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global. Demikian kata Airlangga Hartarto.

Pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung pembenahan iklim usaha dan investasi melalui UU Cipta Kerja yang dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat-daerah tumpang tindih.

Pembenahan iklim usaha dan investasi tersebut diperlukan dalam meningkatkan daya saing Indonesia perbaikan peringkat kemudahan berbisnis dan indeks daya saing global.

Setelah perjanjian RCEP diteken pada 15 November 2020, maka RCEP dapat mulai diimplementasikan setelah minimal enam negara anggota ASEAN dan tiga negara mitra dagang ASEAN menyelesaikan proses ratifikasi.

Gagasan awal pembentukan RCEP diinisiasi oleh Indonesia ketika menjadi Ketua ASEAN 2011. RCEP terdiri dari 10 negara ASEAN dan lima negara mitra yakni China, Korea Selatan, Jepang, Australia dan Selandia Baru.

Kemitraan regional RCEP merupakan kesepakatan dagang terbesar di dunia yang meliputi 30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia, 27 persen dari perdagangan dunia, 29 persen dari investasi asing langsung, dan 29 persen dari populasi dunia.

Meskipun India pada akhirnya memutuskan untuk tidak bergabung, Airlangga mengatakan RCEP tetap menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Negara anggota RCEP memiliki arti yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dengan semakin terintegrasinya perekonomian Indonesia dengan 10 negara ASEAN dan lima negara mitra itu, negara anggota RCEP tersebut telah menjadi pasar tujuan ekspor sebesar 57 persen dan sumber impor sebesar 67 persen utama bagi Indonesia pada tahun 2019.

Negara anggota RCEP juga merupakan sumber utama aliran investasi asing (FDI) ke Indonesia yang pada 2019, 66 persen FDI ke Indonesia berasal dari Singapura, China, Jepang, Malaysia dan Korea Selatan yang merupakan investor utama di Indonesia.