Sodik Mujdahid: Pemerintah Tidak Berhak Mengelola Zakat

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 pengelolaan zakat diserahkan kepada Baznas

Sodik Mujdahid: Pemerintah Tidak Berhak Mengelola Zakat
kampanye baznas
MONITORDAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid menegaskan lembaga yang berwenang mengelola zakat yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal itu menurutnya sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
 
"Lembaga yang berwenang melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat adalah Baznas dan Bukan Pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2/2018).
 
Sodik menuturkan Perpres tentang zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipahami sebagai upaya membantu Baznas dalam memobilisasi zakat dan mendorong ASN muslim untuk membayar kewajiban zakat.
 
Namun, hal tersebut menurutnya dengan sejumlah catatan diantaranya manajemen zakat termasuk distribusi dan pendayagunaan zakat tetap dilakukan oleh Baznas, dengan mustahiq (yang berhak menerima) sesuai dengan syariah dan UU No. 23. "Dan bukan mustahiq versi pemrintah saja," imbuhnya.
 
Politisi Gerindra itu juga menyatakan catatan lainnya yakni penetapan batas nishab diperkuat dengan hukum dan angka terbaiknya melalui fatwa MUI.
 
Kemudian, pihaknya juga meminta Perpres memberi kelonggaran kepada ASN muslim yang sudah biasa membayar zakat di tempat lain. Sodik sendiri mengaku Komisi VIII akan membahas soal pajak ASN dengan Menteri Agama dalam waktu dekat.
 
Seperti diketahui, Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi ASN yang beragama Islam. Melalui Perpres tersebut, ASN yang beragama Islam dihimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.