YLBHI Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda, Ini Alasannya
Pasal dalam RUU KUHP juga cenderung melemahkan pengaturan tindak pidana khusus seperti korupsi, genosida dan sebagainya.

MONITORDAY.COM - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai isi dalam RUU KUHP berpotensi menghambat kebebasan sipil dan memperluas kriminalisasi.
"Pertama, menghambat kebebasan sipil: beragama, berkeyakinan, berekspresi, berpendapat. Kedua, Penyimpangan dari asas legalitas yang berpotensi memperluas kriminalisasi," ujar dia.
Asfinawati juga menambahkan sejumlah hal dalam RUU KUHP tersebut isinya lebih kolonial dari KUHP buatan Belanda. Karena itu, ia meminta agar RUU KUHP ditunda pengesahannya.
"Pertama, isinya banyak yang masih mengikuti KUHP Belanda. Kedua, isinya lebih kolonial dari KUHP Belanda. Saya sih mikir akan panen uji materiil jika buru-buru disahkan," kata Asfinawati kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Selain itu, kata Asfinawati, pasal dalam RUU KUHP juga cenderung melemahkan pengaturan tindak pidana khusus seperti korupsi, genosida dan sebagainya. Hal lain yang menjadi catatan adalah soal pengaturan moralitas individu di ruang privat.
"Mengatur moralitas individual di ruang privat & masuk dalam kriteria kejahatan tanpa korban: zina dan lain-lain. Banyak orang akan masuk penjara. Penjara makin penuh. Orang dapat melaporkan orang lain dengan mudah, karena pasalnya tersedia. Macam-macam," pungkasnya.