MUI Dukung Wajib Zakat Bagi ASN

MUI akan koordinasi dengan pemerintah terkait bagaimana bentuk (pelaksanaan) Wajib Zakat bagi ASN

MUI Dukung Wajib Zakat Bagi ASN
sumber foto : Suandri Ansah

MONITORDAY.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung rencana pemerintah menarik zakat 2,5 persen dari gaji pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin menilai positif kebijakan tersebut, karena dengan begitu kesadaran wajib zakat untuk ummat Islam bisa meningkat.

 

"(MUI) akan ada kordinasi dengan pemerintah, kita akan bicarakan seperti apa bentuknya nanti kita matangkan," katanya ditemui di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

 

Ia tak sependapat jika dikatakan pemerintah mencampuri urusan agama. Menurutnya, pemerintah hanya memfasilitasi.

 

"Mengatur supaya zakat sampai pada yang berhak. Haji kan juga begitu, haji itu ibadah tapi pelayanannya oleh pemerintah. Wakaf begitu juga supaya efektif dan teratur," jelas Kiai.

 

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk menarik zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam.  

 

Rencana kebijakan ini menuai pro dan kontra. Mengingat kewajiban zakat memiliki ketentuan sesuai syariat Islam. Dalam pelaksanaannya selama ini, zakat dihimpun oleh berbagai pihak terutama lembaga amil zakat.

 

Semangat untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat bagi ASN ini dinilai sebagian besar kalangan memang baik. Potensinya yang besar bisa didorong untuk menghasilkan dampak yang signifikan bagi penyelesaian problem sosial dan perbaikan kondisi masyarakat.