Fajar Riza Ul Haq Resmi Mengajukan Diri sebagai Bacaleg Partai Solidaritas Indonesia

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Fajar Riza Ul Haq resmi mengajukan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Fajar Riza Ul Haq Resmi Mengajukan Diri sebagai Bacaleg Partai Solidaritas Indonesia
Fajar Riza Ul Haq saat memaparkan visi dan misi sebagai Bacaleg di Kantor DPP PSI, Jl. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (22/4/2018). (ist)

MONITORDAY.COM - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Fajar Riza Ul Haq resmi mengajukan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Di hadapan panitia seleksi indevenden, yang terdiri dari ahli perbandingan politik Djayadi Hanan, pendiri Majalah TEMPO Goenawan Mohamad dan Ketua Umum PSI Grace Natalie, Dia menjelaskan visi, misi, dan program-programnya.

Keputusannya maju sebagai calon anggota DPR sendiri setelah melewati proses perenungan yang mendalam dan tukar pikiran dengan keluarga serta para koleganya.

"Saya sangat menghargai dan berterima kasih atas semua masukan dan saran terhadap keputusan politik ini," katanya seusai menjalani tes wawancara di Kantor DPP PSI, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (22/4/2018).

Fajar yang juga mantan Direktur Eksekutif Maarif Institute mengaku keputusannya memilih PSI sebagai rumah perjuangannya dari hasil pengamatannya terhadap PSI. Dirinya melihat sebagai partai yang dimotori kekuatan anak-anak muda, PSI senapas dengan idealisme dan perjuangannya selama ini di jalur kultural.

Sebelumnya, salah satu figur profesional yang duduk sebagai panitia seleksi independen yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga mendukung PSI sebagai partai baru.

"Saya dan kawan-kawan tentu mendukung agar DPR dan dunia perpolitikan kita diberi darah segar yang lebih baru, karena darah yang ada sudah agak kotor," ucap Mahfud.

Seperti diketahui, dalam melakukan penjaringan bacaleg, PSI menerapkan proses penjurian independen. Hal ini merupakan langkah baru dalam proses rekrutmen politisi yang dilakukan partai politik di Indonesia.

[Mrf]