Diduga Langgar Aturan, Mendagri Dilaporkan Gerindra Ke Ombudsman
.

MONITORDAY.COM, Jakarta - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra akhirnya melaporkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Ombudsman. Laporan tersebut disampaikan lantaran langkah Tjahjo dianggap melanggar undang-undang.
"Kami melaporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Mendagri terkait dengan pengusulan pengajuan plt gubernur yang berasal dari pejabat aktif Polri," ujar Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Gerindra Said Bakhri kepada wartawan di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Said menilai Mendagri telah melanggar Pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Menurut Said, dalam pasal tersebut tidak tertulis ‘atau yang sederajat’, sehingga seharusnya pejabat gubernur berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Said mengatakan, jika merujuk para aturan tersebut pejabat gubernur tidak bisa berasal dari perwira aktif Polri.
“Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya PNS sederajat dengan jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya,” ujar Said.
Tjahjo Kumolo sebelumnya mengusulkan agar dua jenderal aktif Polri menjadi penjabat Gubernur. Rencananya, Irjen (Pol) Mochamad Iriawan diusulkan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat, sementara Irjen (Pol) Martuani Sormin diusulkan menjadi menjadi penjabat gubernur di Sumatra Utara.
Usulan tersebut akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Sebelumnya Jokowi menyatakan, pengangkatan petinggi TNI dan Polri menjadi pejabat sementara bukan hal yang baru. "Dulu-dulu tidak ada masalah, biasa saja, kenapa sekarang ramai," kata dia usai Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/1).
[Yst]