Wow! Anggota DPR Pengen Kebal Hukum

Anggota DPR berinisiatif mengajukan penguatan hak imunitas atau hak kebal hukum.

Wow! Anggota DPR Pengen Kebal Hukum
Ilustrasi/Istimewa

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Anggota DPR berinisiatif mengajukan penguatan hak imunitas atau hak kebal hukum. Selama ini hak tersebut belum diatur secara terperinci dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yandri Susanto menyatakan, dalam pembahasan revisi UU MD3, selain penambahan kursi pimpinan dan penguatan peran DPD, muncul usulan baru, yaitu penguatan imunitas anggota dewan.

"Ini usulan baru yang disampaikan dalam rapat terakhir Kamis lalu (20/4)," terang dia kemarin (21/4).

Politikus PAN itu mengatakan, ada fraksi yang mengusulkan hak kekebalan tersebut. Namun, Yandri enggan menyebutkan fraksi yang mengemukakan gagasan itu.

Fraksi PAN belum mengambil sikap terhadap usulan tersebut karena baru disampaikan secara lisan. Belum ada draf resmi yang berisi usulan tersebut.

"Jadi, baleg menunggu usulan resmi terkait penguatan hak imunitas itu. Fraksi punya hak untuk mengajukan usulan baru dalam pembahasan perubahan undang-undang tersebut," ungkapnya.