Wapres Ajak Masyarakat Terlibat Dalam "Serap Aspirasi" UU Ciptaker
Saat ini Pemerintah sedang melakukan ‘Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja’ ke beberapa daerah.

MONITORDAY.COM - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mengharap masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyerap aspirasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dilakukan Pemerintah dalam menyusun rancangan peraturan pelaksanaan sebagai turunan dari UU tersebut.
“Saat ini Pemerintah sedang melakukan ‘Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja’ ke beberapa daerah. Tujuannya, selain memberikan sosialisasi, juga menjelaskan implementasi dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan,” kata Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) Tahun 2020 secara daring, Kamis (3/12).
Lebih lanjut, Ma’ruf menguraikan penetapan UU Cipta Kerja diharapkan dapat lebih mendorong investasi di dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan, memudahkan pembukaan usaha baru, serta memulihkan perekonomian nasional dampak pandemi COVID-19.
Dalam sektor properti, kata Wapres, mendapatkan porsi cukup penting dalam UU Ciptaker tersebut. Terkait hal tersebut terdapa delapan aspek yang diatur dalam UU Ciptaker, yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, dan tata ruang serta perpajakan.
“Sebagai sektor yang turut menggerakkan roda perekonomian dan menyumbang sekitar 2,7 persen PDB nasional, sektor properti termasuk salah satu sektor yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja ini,” jelasnya.
Menurut Wapres, UU Ciptaker juga mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang wajib ditetapkan paling lama tiga bulan dari berlakunya UU Ciptaker sejak dari 2 November 2020.
Sedangkan pemerintah telah menyusun sedikitnya 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat rancangan perpres. Untuk dapat mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat dalam puluhan rancangan peraturan pelaksanaan tersebut, Pemerintah membentuk Tim Independen Serap Aspirasi UU Ciptaker guna menyerap masukan, tanggapan dan usulan dari publik dan para pemangku kepentingan.
Sekedar Informasi, tim Independen tersebut terdiri atas sejumlah ahli dan tokoh, antara lain Romly Atmasasmita, Hendardi, Satya Arinanto, Hikmahanto, Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, Robikin Emhas, Andi Najmi, Airin Rachmy Diani dan Asep Warlan Yusuf.