Walikota Bekasi Menyusul Pendahulunya di Hotel Prodeo KPK

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap lelang jabatan. Pria yang akrab disapa Pepen itu memiliki sederet kebijakan dan perjalanan yang mengundang kontroversial selama sembilan tahun memimpin Kota Patriot.
Rahmat Effendi mulai menjabat sebagai wali kota Bekasi pada 3 Mei 2012, menggantikan wali kota Bekasi sebelumnya Mochtar Mohamad yang juga tersandung skandal korupsi. Pada Pilkada Kota Bekasi 2013, Rahmat Effendi ikut mencalonkan diri dan terpilih sebagai wali kota Bekasi hingga terpilih lagi di Pilkada 2018 melanjutkan periodesasi keduanya.
Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2021).
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan ini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/1).
"Penerima RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY, dan JL," tambahnya.
Sebagai penerima, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari operasi senyap tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Rahmat Effendi atau yang lebih dikenal dengan panggilan 'Bang Pepen' dibawa ke Kantor KPK pada kemarin malam sekitar pukul 22.51 WIB. Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media terkait proses hukum yang dilakukan KPK.
Dengan didampingi petugas KPK dan kepolisian, Pepen selaku kader Partai Golkar itu hanya berjalan mengikuti arahan petugas menuju lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK untuk menjalani pemeriksaan.