10 Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK

10 Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK
Gedung KPK/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Sebanyak 10 orang Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/8/2021).

Sejumlah legislator itu merupakan pimpinan hingga anggota DPRD Jambi yang menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Penyidik memeriksa sepuluh orang terpidana tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka FR (Fahrurrozi) dkk dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (4/8/2021).

"Dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," lanjut Ali.

Adapun sepuluh orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu mantan Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi yakni Abdulrahman Ismail Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Selanjutnya ada tujuh mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yaitu Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagatun Nasution, Elhelwi, Gusrizal dan Supriyono.

Sedangkan pemeriksaan terhadap 10 terpidana itu, dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jambi.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka yang terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Lalu, mereka yang sebelumnya telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Pada kasus ini, KPK juga menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.

Setelah itu, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.