Biadab ! Lakukan Pencurian dan Pemerkosaan Anak dibawah Umur

MONITORDAY.COM - Polda Metro Jaya berhasil bekuk maling RTS (26) dan pemerkosaan yang dialami oleh seorang remaja berusia 15 tahun di Bekasi yang sempat buron selama beberapa hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dalam keterangannya pada kamis (20/5) menjelaskan pelaku sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya yang berada di Bogor. Namun berkat selebaran daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pihak kepolisian, ada warga yang melihat dan melaporkan keberadaan tersangka RTS.
"Ada masyarakat yang melihat RTS, kita selidiki kita tangkap di Desa Nanggung, Bogor, di tempat saudara yang bersangkutan," tuturnya.
Saat diperiksa, RTS mengaku masuk ke rumah korban pada Minggu (16/5) sekitar pukul 4.30 WIB dengan cara mencopot kipas "exhaust" atau ventilasi.
Tersangka RTS kemudian melihat korban yang sedang memainkan ponselnya sendirian di ruang keluarga sehingga timbul niat jahat terhadap korban. Setelah melancarkan aksinya pelaku langsung kabur usai mengambil dua ponsel milik korban.
Tersangka RTS kemudian menjual hasil barang curiannya untuk berfoya-foya dengan membeli narkoba jenis sabu-sabu bersama dua tersangka lainnya yakni AH dan RP yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Atas perbuatannya, RTS diancam dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, 365 KUHP tentang perampokan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.