Sepanjang 2020, ICW Ungkap 444 Kasus Korupsi

MONITORDAY.COM - Tahun 2020 bukan waktu yang menggembirakan bagi pemberantasan korupsi. KPK dinilai telah kehilangan taji akibat revisi undang-undang yang melucuti kewenangan dan independensinya.
Selama kurun waktu 2020, publik telah menyaksikan terbitnya berbagai kebijakan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, mulai dari pengesahan produk hukum yang kontroversial, dikeluarkannya kebijakan penganggaran yang bermasalah, hingga penanganan pandemi Covid-19 yang rawan akan penyelewengan.
Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mencatat sepanjang tahun 2020 terdapat 444 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp18,6 triliun telah ditindak oleh penegak hukum di Indonesia.
"Kasusnya yang kemudian dikumpulkan ICW sepanjang 2020 paling tidak ada 444 kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020 dengan tersangkanya 875 orang, kerugian negara sekitar Rp 18,6 triliun," kata Tari dalam diskusi virtual, Minggu (15/8/2021).
Tari mencatat sebagian besar pelaku tindakan pidana korupsi tahun 2020 itu ditindak dengan Pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi.
Pasal tersebut, kata dia, pelaku memiliki motif untuk memperkaya kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Ia menilai tindakan korupsi tersebut karena bermula dari konflik kepentingan.
"Bagaimana kemudian dia terlihat lebih loyal terhadap partai politiknya, mendukung partai politiknya, dianggap setia dengan partai politik atau bahkan dianggap membantu teman untuk memenangkan," Kata Tari