Waktu Enam Bulan. Taksi Aplikasi untuk Terapkan Tarif Baru
Meski aturan soal penetapan tarif atas dan bawah bagi taksi berbasis aplikasi sudah mulai diterapkan sejak 1 Juli lalu.

MONDAYREVIEW.COM – Dilansir bbc.com. Meski aturan soal penetapan tarif atas dan bawah bagi taksi berbasis aplikasi sudah mulai diterapkan sejak 1 Juli lalu, Kementerian Perhubungan menyatakan mereka masih memberi waktu enam bulan bagi perusahaan taksi online untuk mematuhi aturan tersebut sebelum menjatuhkan sanksi tegas.
Lewat Peraturan Kementerian Perhubungan No.26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pemerintah menetapkan adanya aturan tarif batas bawah dan batas atas bagi taksi online.
Bagi taksi online di wilayah I yang mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali, maka tarif batas bawah ditetapkan Rp3.500 dan batas atas Rp6.000, sementara taksi online di wilayah II yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, dengan tarif batas Rp3.700 dan Rp6.500.
Tarif tersebut, menurut Dirjen Perhubungan Darat Pudjo Hartanto -dalam penjelasan kepada media, Senin (03/07)- sudah akan mencakup asuransi bagi penumpang, kendaraan, dan pengemudi taksi online.
Pudjo juga menyatakan dia akan membentuk tim untuk mengawasi kepatuhan para taksi online tersebut dalam menerapkan tarif sesuai aturan atau kewajiban lain, seperti pemasangan stiker khusus, uji KIR, dan STNK berbadan hukum perusahaan.
"Atas perintah pak menteri, kami bentuk tim untuk melakukan pemantauan. Caranya? Ya caranya kita, apa kita ikut dalam taksi online itu, sebagai salah satu penumpang, kita bisa tahu, berapa harganya. Kita juga bisa menggunakan masyarakat itu sendiri, keluhannya apa, kenapa ini bisa harganya tetap saja, atau lebih mahal, dan sebagainya," kata Pudjo.
Setelah proses evaluasi selama enam bulan maka Kementerian Perhubungan, menurut Pudjo, akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjatuhkan sanksi seperti blokir aplikasi jika memang masih terjadi banyak pelanggaran-pelanggaran dari aturan yang ditetapkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah pula menegaskan sudah 'mengimbau' pada pemerintah daerah dan Polri 'untuk tidak serta-merta melakukan tindakan secara lugas' pada masa enam bulan pertama.
"Tapi dalam waktu-waktu tertentu, pemda dan polisi bisa melakukan peringatan-peringatan, dan pada waktunya bisa melakukan tindakan yang tegas," ujar Budi Karya.
Selain soal penetapan tarif atas dan bawah, Permenhub No.26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek juga mengatur soal kuota taksi online di suatu provinsi tertentu, yang jumlahnya nanti akan ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Namun tarif taksi online yang nantinya akan menjadi lebih mahal tampaknya tak berpengaruh pada beberapa pengguna taksi berbasis aplikasi tersebut, karena harga murah ternyata tidak terlalu menjadi pertimbangan saat memilih layanan transportasi pribadi.
Seperti kata seorang pengguna Ayu Kinanti, "Kalau taksi online lebih enak dijemput di tempat, jadi tidak usah mencari-cari di jalan. Kalau dulu fokusnya mau cari yang online aja, karena lebih murah, tapi kalau sekarang (tarifnya sama), pilihannya malah lebih banyak."
Pengguna lain, Lisa Lasano juga mengatakan selama ini, khususnya pada jam-jam sibuk seperti makan siang dan pulang kantor, justru sudah lebih sering menggunakan taksi konvensional.
"Pokoknya mana duluan saja yang bisa nge-service lebih cepat," katanya.