Mengurai Benang Kusut Kisruh PPDB

Kekisruhan yang terjadi merupakan akibat tidak tersosialisasikannya dengan baik peraturan pemerintah tentang PPDB. Sebab lainnya juga kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan di bawahnya. Lalu yang juga menjadi evaluasi adalah masyarakat terlihat kurang dilibatkan dalam pembuatan aturan.

Mengurai Benang Kusut Kisruh PPDB
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Ada pemandangan yang tidak biasa di Kantor Kemdikbud RI pada pagi hari Rabu (1/6). Kementerian yang berpusat di Jalan Sudirman ini dipenuhi oleh mobil dan pasukan brimob yang siaga. Terlihat para pria dengan seragam polisi lengkap berlalu lalang di komplek Kemdikbud. Benar saja, siangnya sekelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemdikbud RI.

Kelompok masyarakat yang berunjuk rasa adalah ratusan orang wali murid protes perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Yang dipermasalahkan oleh para orang tua murid adalah kebijakan zonasi berbasis umur yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil karena calon peserta didik yang mempunyai usia lebih tua berpeluang lebih besar untuk diterima dibandingkan dengan yang usianya lebih muda.

Selain usia calon peserta didik, kebijakan zonasi berbasis kelurahan juga diberlakukan di DKI Jakarta. Hal ini dikritik oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad dari fraksi Partasi Solidaritas Indonesia (PSI). Menurutnya, seharusnya kebijakan zonasi ditentukan dari jarak sekolah ke rumah peserta didik, bukan berbasis kelurahan tempat tinggal. Anies selaku gubernur harusnya lebih tegas untuk mengevaluasi peraturan Disdik DKI Jakarta terkait PPDB.

Menurut Idris, kebijakan zonasi berbasis kelurahan bertentangan dengan Permendikbud yang mengatur zonasi berbasis jarak dari rumah peserta didik ke sekolah. Hal ini bisa dilakukan dengan teknologi seperti google map yang sudah dipraktikan di daerah lainnya. Menentukan zonasi melalui jarak dari rumah ke sekolah dianggap lebih fair dibanding dengan berbasis wilayah seperti kelurahan.

Menanggapi beragam protes, Pemprov DKI Jakarta akhirnya bersuara. Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefuloh Hidayat mengungkapkan, Pemprov DKI hanya mengikuti aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pasal 25 Ayat 2 aturan itu mengatakan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir yaitu menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran. Artinya, pengukuran jarak dari rumah ke sekolah merupakan pertimbangan utama. Namun, jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah umur.

Kekisruhan yang terjadi merupakan akibat tidak tersosialisasikannya dengan baik peraturan pemerintah tentang PPDB. Sebab lainnya juga kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan di bawahnya. Lalu yang juga menjadi evaluasi adalah masyarakat terlihat kurang dilibatkan dalam pembuatan aturan. Hal ini perlu diuraikan agar kisruh PPDB tidak menjadi rutinitas tahunan yang melelahkan semua pihak. Mesti ada perbaikan yang berkelanjutan guna PPDB yang semakin baik tiap tahunnya.